•   01 May 2024 -

Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah

Basri Rase Ikut Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah yang Berakhir 2024 ke MK

Bontang - M Rifki
31 Januari 2024
Basri Rase Ikut Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah yang Berakhir 2024 ke MK Wali Kota Bontang Basri Rase/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Wali Kota Bontang Basri Rase ikut menggugat masa jabatan kepala daerah yang terpangkas 2 tahun 6 bulan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Basri tidak sendiri, dia menggugat itu bersama 10 kepala daerah lainnya yang resmi menggugat karena merasa tidak adil lantaran masa jabatan dipangkas karena Pilkada serentak 2024.

Kepala daerah yang menggugat diantaranya Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, dan Walikota Bukittinggi.

Kepada Klik Kaltim, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, pertimbangan pertama ialah ketidakadilan. Inisiasi ini berdasarkan forum tinggi dari Kepala Daerah. 

Baca Juga : Singgung Pilkada 2024, Basri : Jadi Wali Kota Tak Mudah, Kalau Tak Sanggup Biar Saya Saja

Apalagi masa kepemimpinan dirinya hingga 2026. Artinya saat berhenti di 2024 ini dinilai tidak relevan. Apalagi sampai ada Penanggung Jawab (Pj) kepala daerah. 

"Saya ikut menggugat. Ini untuk rasa keadilan kami yang masa bakti harusnya sampai 2026. Makanya bersama 10 Kepala Daerah kita gugat ke MK," ucap Basri. 

Dari 270 Kepala Daerah separuhnya merasa tak adil. Basri bilang solusi sudah disampaikan ke Kemendagri. 

Baca Juga : Fakta-fakta Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda

Untuk itu pada kepala daerah yang terpilih 2020 bisa melangsungkan Pilkada di 2025 mendatang. Ini lah alasan kenapa perlu adanya gugatan tersebut ke MK. 

"Gugatan sudah masuk. Jadi memang kita tawarkan solusi. Kalau kita di 2020 terpilih harusnya Pilkada berlangsung di 2025," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR