•   19 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Basri dan Najirah Ajukan Cuti Kampanye Selama 2 Bulan, Wali Kota Diisi Plt

Bontang - M Rifki
04 September 2024
 
Basri dan Najirah Ajukan Cuti Kampanye Selama 2 Bulan, Wali Kota Diisi Plt Walikota Bontang Basri Rase dan Wawali Najirah foto bersama di pendopo Rujab beberapa waktu lalu./ M Rifki- Klik Kaltim. 

Bontang - Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wawali Najirah akan menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) bulan ini. Berdasarkan aturan, kepala daerah yang mengikuti Pilkada wajib mengambil cuti selama masa kampanye.  

Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, saat ini Pemkot tengah memproses pengajuan cuti Basri dan Najirah. Kebijakan ini juga sekaligus menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kaltim. 

Sayangnya Aji tidak membeberkan aturan cuti kepala daerah secara rinci. Yang jelas pengajuan cuti sedang diproses dan nanti akan ditetapkan. 

"Betul mereka cuti paling tidak 2 bulan. Masuk September akhir cutinya dimulai," ucap Aji kepada Klik Kaltim. 

Disinggung soal siapa Pelaksana tugas. Aji mengaku itu berada di kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim. Prosesnya tetap diketahui dan nanti akan dibahas lebih lanjut. Proses cuti diperlukan untuk memastikan tidak ada pemanfaatan jabatan. 

"Makanya nanti ada Plt. Karena kan keduanya sedang cuti. Nanti yang tunjuk Plt dari Provinsi," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ. 

"Iya benar. SE Mendagri yang ditandatangani olh Plt Sekjen Kemendagri ini resmi dari Kemendagri," kata Staf Khusus Kemendagri, Kastorius Sinaga, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Kasto mengatakan, surat edaran ini mengatur tata cara dan persyaratan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada. Dalam surat edaran ini dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Selain itu, kepala daerah dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang maju menjadi kandidat Pilkada 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan. Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung. Untuk diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah akan jatuh pada 22 September 2024. (*)

 




BERITA TERKAIT


    TINGGALKAN KOMENTAR