39 PPPK yang Kedapatan Nongkrong Dapat Surat Teguran; Neni Imbau ASN Harus Jadi Teladan

BONTANG- Wali Kota Bontang Neni Moernaeni memerintahkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerbitkan surat teguran kepada 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang kedapatan bolos di warung makan.
Neni mengaku tidak ada alasan ASN tidak tertib dengan aturan. Seharusnya, selepas apel pelantikan mereka kembali ke kantor bukan malah nongkrong di kafe.
Pun alasan tak ada konsumsi, sebab di hari Senin dan Kamis diimbau untuk berpuasa sunnah. "Tidak ada alasan PPPK paruh waktu yang membolos hanya karena tidak sarapan. Senin dan Kamis dianjurkan berpuasa bagi muslim," ucap Neni.
Ia mengatakan, tak elok melihat para pegawai nongkrong di kafe apalagi saat jam kerja. Sebagai, aparatur sudah seharusnya mereka menjadi teladan bagi masyarakat bukan malah sebaliknya.
"Kalau tidak berpuasa jangan makan di cafe. Ini bentuk dari komitmen berintegritas," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bontang mendapatkan pembinaan pasca kedapatan tidak berkantor pada Kamis (16/10/2025) siang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bontang Ahmad Yani mengatakan, awalnya Satpol PP menerima aduan warga soal gerombolan ASN yang berkumpul di tempat makan pada saat jam kerja. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan 39 pegawai langsung diamankan.
"Jadi kan habis pelantikan. Terus ada laporan dari pak Wakil Wali Kota Agus Haris yang meneruskan laporan dari warga. Kami tindaklanjuti," ucap Ahmad Yani.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: