•   24 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

3 Pemilik Warung di Bontang Kedapatan Jual Miras di Bulan Puasa, Kena Tindak Pidana Ringan

Bontang - M Rifki
17 Maret 2024
 
3 Pemilik Warung di Bontang Kedapatan Jual Miras di Bulan Puasa, Kena Tindak Pidana Ringan Polisi sita ratusan botol miras/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang menggelar razia penjual minuman keras atau beralkohol pada Minggu (17/3/2024) malam tadi. Razia itu juga dilakukan untuk mencegah adanya praktik penjualan miras secara ilegal. Kemudian juga masuk dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) mahakam 2024.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo mengatakan, ada 3 pemilik warung kelontong yang ditetapkan tersangka. 

Pertama warung milik JH (55) di Jalan KS Tubun, Kemudian Pa (55) warung di Jalan Jendral Soedirman, dan Ef (37) di Jalan Selat Karimata. 

Dari tiga warung itu polisi menyita sebanyak 281 botol miras, kemudian 243 botol alkohol dengan kadar 70 persen, serta 60 kotak obat batuk yang ditengari sebagai bahan miras opolosan. 

"Jadi selain Miras. Kita amankan juga penjualan Allohol sembarangan dan Komix. Itu masuk minuman oplosan juga. Ada 3 pemilik warung ditetapkan tersangka dan jalani Tindak Pidana Ringan," ucap AKP Widodo dalam siaran persnya. 

Ketiga teraangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. 

Peran serta sangat diperlukan untuk mengetahui dan memberikan informasi adanya praktik penjualan miras. Kemudian polisi akan menindaklanjuti dan langsung menuju ke lokasi yang sering mengedarkan miras.

“Ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5 juta,”pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR