•   19 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Digitalisasi Pelayanan Informasi, RSUD Bontang Luncurkan Its Simpler

Advertorial - Redaksi
16 Agustus 2024
 
Digitalisasi Pelayanan Informasi, RSUD Bontang Luncurkan Its Simpler Pegawai RSUD Taman Husada Bontang saat mengakses Its Simpler. (Dok/Humas/Klikkaltim)

KLIKKALTIM.COM – RSUD Taman Husada Bontang mewujudkan digitalisasi pelayanan dalam sistem informasi, dengan Its Simpler. Diklaim inovasi ini memberi kemudahan pelayanan bagi pasien.

Tak hanya itu, Its Simpler pun mempercepat dalam pelayanan pasien. Sehingga, terjadi peningkatan tentang capaian kepuasan dari pelanggan rumah sakit pelat merah.

Tim Humas RSUD Taman Husada Bontang dr Siti Aisyatur Ridha mengatakan sejak Its Simpler mulai uji coba pada awal 2020, capaian kepuasan pelanggan terjadi peningkatan yang signifikan.

Menurutnya, penerapan teknologi yang optimal dan tepat sasaran akan menunjang pelayanan kesehatan yang maksimal.

Pemanfaatan teknologi ini bertujuan mengubah rekam medis yang selama ini dikerjakan secara manual menjadi digital.


“Keistimewaan sistem ini ialah buatan mandiri dari internal Tim IT RSUD Bontang,” kata Dokter Ridha sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Ia menjelaskan, pemanfaatan Its Simpler terus berkembang dalam layanan sistem informasi berbasis digital di RSUD Bontang. Diawali dengan aplikasi rekam medis elektronik Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan rawat jalan. Kini, diterapkan untuk rekam medis elektronik rawat inap.

Bahkan Its Simpler telah terintegrasi di berbagai unit. Mulai dari pendaftaran pasien, kluster pasien rawat jalan, rekam medis elektronik dan data billing.

“Manfaat dari ITS simpler tentunya mempercepat dan mempermudah pelayanan, sehingga meningkatkan kepuasan baik dari pengguna internal maupun eksternal. Dalam hal ini pelanggan rumah sakit,”

Ia menjelaskan, keberadaan Its Simpler telah menjawab tuntutan dalam perkembangan teknologi, yakni fasilitas kesehatan mulai diwajibkan untuk menggunakan rekam medis elektronik.

Hal itu diatur khusus melalui regulasi pemerintah di bawah Kementerian Kesehatan, yaitu Permenkes Nomor 24/2022 tentang Rekam Medis. “Sistem ini memfasilitasi keberadaan rekam medis elektronik yang termaktub dalam Permenkes,” terangnya.






TINGGALKAN KOMENTAR