•   04 May 2024 -

Berawal dari Ketersinggungan, Buruh Pasir Aniaya Teman Sendiri, Kini Pelaku Menghuni Tahanan Polsek

Samarinda -
12 Agustus 2019
Berawal dari Ketersinggungan, Buruh Pasir Aniaya Teman Sendiri, Kini Pelaku Menghuni Tahanan Polsek PENGANIAYAAN - Pelaku pemukulan terhadap sesama buruh pasir telah diamankan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarida.

KLIKKALTIM -- Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda (PKPS) mengamankan pelaku penganiayaan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pasir di sungai Mahakam.

Pengungkapan itu sendiri dilakukan berdasarkan laporan korbannya, yang juga seorang buruh pasir. Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (10/8) lalu di dermaga jembatan Kuning, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran.

Kejadian itu berawal dari ketersinggungan pelaku terhadap korban. Saat itu, perahu tempat pelaku kerja hendak sandar di dermaga tersebut. Lalu, pelaku meminta kepada korban untuk menggeserkan perahunya, agar perahu tempat pelaku kerja dapat sandar dan dapat bongkar muatan.

Namun, korban melontarkan kalimat yang membuat pelaku naik pitam. Saat itu korban berucap agar perahu pelaku ditumpuk sekalian di perahunya. Hal itulah yang membuat pelaku langsung memukuli korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka memar, serta benjolan di kepala, telinga dan leher.

"Keduanya ini merupakan sesama buruh pasir. Setelah korban melapor, disertai dengan hasil visum, kita langsung bergegas untuk amankan pelaku," ucap Kapolsek KP Samarinda AKP Aldi Alfa Faroqi, Senin (12/8/2019).

Pelaku atas nama M Ilham (30), warga Jalan Sopoyono, RT 16, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran telah diamankan, dan saat ini telah mendekam di tahanan Polsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. (*)

 

Sumber : Tribunnews




TINGGALKAN KOMENTAR