Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri di Samarinda, Ketahuan Setelah Korban Hamil
Setelah itu korban dibawa kembali ke tempat asal mereka dan korban kembali bersekolah seperti biasa. Seorang guru yang mengajar di tempat korban menuntut ilmu mencium gelagat yang berbeda dari korban.
“Sehingga gurunya mengetahui dan menyarankan untuk dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pelaporan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda tersebut.
Baca juga : Baca juga: Nasib Pilu Siswi yang Diperkosa 2 Pamannya, Mencari Keadilan Tapi Kasus Dihentikan
Kasat Reskrim terus mengatakan, untuk pelaku MR tertangkap di Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (3/2), yang saat itu sedang menjadi pekerja di salah satu perkebunan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas kasus tersebut, MR ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancam penjara selama 10 tahun.
Baca juga : Pilu, Anak 13 Tahun di Sangkulirang Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung dan Paman
Sumber: Antarakaltim
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: