•   27 April 2024 -

Sekprov Kaltim Dianggap Langgar Netralitas ASN

Politik - Aysah Idris | Antara
28 Agustus 2017
Sekprov Kaltim Dianggap Langgar Netralitas ASN Rusmadi Wongso.

KLIKKALTIM.COM- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Syarifah Masitah Assegaf mengemukakan bahwa Sekretaris Provinsi Rusmadi telah melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara, karena masuk ranah politik praktis setelah mendaftarkan bakal calon gubernur ke parpol.

"Sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, pada pasal 9 ayat 2 dinyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan maupun partai politik. UU inilah yang harus dipegang semua ASN, termasuk oleh Rusmadi Wongso selaku Sekprov Kaltim," ujarnya di Samarinda, Ahad.

Ia juga menanggapi pernyataan Rusmadi yang terkesan menyindir sejumlah koleganya di DPRD Kaltim, karena meminta Rusmadi segera mundur dari jabatannya sebagai Sekprov Kaltim demi menjaga netralitas dan tidak menganggu kinerja pemerintahan.

Sebelumnya sejumlah anggota DPRD Kaltim meminta Rusmadi meletakkan jabatannya karena telah mendaftar di dua parpol menjadi bacagub Kaltim.

Menanggapi desakan itu, Rusmadi mengatakan bahwa orang yang tidak tahu manajemen pemerintahan saja yang bicara seperti itu.  Menurut Syarifah, pernyataan seperti itu tidak elok diucapkan seorang Sekprov Kaltim.

"Secara bukti yuridis, memang ketentuan harus mundurnya seorang abdi negara adalah saat ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun dengan resminya dia mendaftar ke parpol, sudah menunjukkan bahwa Rusmadi telah melanggar netralitas sebagai ASN karena resmi masuk ranah politik praktis," kata Masitah.

Untuk itu, lanjut Masitah yang juga anggota Banggar DPRD Kaltim ini, setelah Rusmadi daftar di parpol, maka sebaiknya juga mengedepankan etika karena sudah masuk ranah politik, selain berpatokan pada aturan yang berlaku sesuai UU ASN.

Semestinya, lanjut ia, sekprov tidak melakukan spekulasi jabatan saat mendaftar ke partai politik tanpa melepas karir birokrasinya, sehingga harus berhenti dan mengundurkan diri sejak resmi mendaftar di parpol, karena langkah seperti itu menunjukkan Rusmadi telah bergeser memilih jalur politik dibanding jalur birokrasi.

"Logika saja, sekprov itu administratif yang melaksanakan fungsi dan tugas pemerintah daerah, jika kemudian sekprov terlibat dalam politik, maka kekhawatiran kita adalah tata kelola pemerintah akan terganggu karena konsentrasi kerjanya terbagi," ucap Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.

Ia melanjutkan, memang hak semua orang untuk menjadi pejabat politik, termasuk dari kalangan pemerintahan, namun demi menjaga netralitas roda pemerintahan tetap berjalan optimal, idealnya Rusmadi harus legowo mengundurkan diri karena sudah mencalonkan diri. 

Apabila masih menjabat sekprov saat sudah terlibat politik praktis, maka calon kepala daerah akan memanfaatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenangkan pilkada. 

"Menteri Dalam Negeri saja bilang omong kosong jika sekprov bisa bagi tugas antara tugasnya di pemerintahan dengan urusan politik setelah resmi mendaftarkan diri ke partai politik, maka maknai saja dan resapi pernyataan Mendagri itu," tegas Masitah. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR