•   11 May 2024 -

PKB dan PDIP Diberi Waktu Ganti Formasi

politik - Redaksi
30 September 2020
PKB dan PDIP Diberi Waktu Ganti Formasi Ketua KPU Bontang Erwin

KLIKKALTIM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memberikan tenggat waktu 7 hari kepada partai pengusung Adi Darma - Basri Rase. Namun, selambat-lambatnya juga bisa 30 hari sebelum pemungutan suara.

Namun, Ketua KPU Bontang Erwin melanjutkan, partai yang menjadi pengusung pasangan tersebut harus mengubah dokumen yang sebelumnya telah mereka serahkan. Dalam pengajuan dokumen pengusungan yang diserahkan oleh partai, juga disebutkan soal posisi masing-masing orang yang diusung.

KPU Bontang diminta konfirmasi terkait Calon Walikota Adi Darma yang meninggal dunia Kamis, 1 Oktober 2020 siang tadi. Dalam ketentuan KPU, calon yang berhalangan tetap (meninggal dunia) boleh diajukan penggantiannya oleh partai pengusung.

“Bisa juga berubah posisi, tapi yang menentukan partai penggusung,” kata Erwin. Konsekuensinya, lanjut Erwin, secara administrasi ada perubahan dokumen perubahan calon yang diajukan ke KPU.

Aturan soal pergantian pasangan calon karena berhalangan tetap tertuang dalam Pasal 82 Peraturan KPU No 1 Tahun 2020. Ayat b pasal tersebut menyebutkan, parpol pengusung dilarang menarik dukungan kepada paslon (pasangan calon) pengganti. Sementara ayat c menyatakan, jika parpol memutuskan untuk menarik dukungan, maka KPU berwenang menyatakan bahwa calon pengganti tersebut sah. Dan bila parpol tak mengajukan calon pengganti, maka paslon yang tidak berhalangan tetap dinyatakan gugur. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR