•   28 April 2024 -

Modus Curang di Pilkada Kutim Terkuak, Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara

politik - Redaksi
21 Januari 2021
Modus Curang di Pilkada Kutim Terkuak, Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara Suasana sidang pembacaan vonis bagi terdakwa pelanggaran Pilkada Kutai Timur/Halokaltim

KLIKKALTIM.COM - Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta kepada 2 terdakwa pelanggaran Pilkada Kutai Timur 2020

Sidang putusan ini digelar secara daring, Rabu 21 Januari kemarin.

Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran pemilu.

Keduanya terbukti curang saat pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu. Modus operandi dengan mencoblos di dua TPS berbeda karena iming-iming uang Rp 75 ribu.

Keduanya yakni Usman alias Bara (49) dan Firdaus Adam Maulana Rahman alias Daus (26) divonis dengan hukuman sama.

Putusan hakim ini jauh lebih ringan 6 ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum 2 tahun 6 bulan.

"Itu karena mereka mengakui perbuatannya dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," ujar Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona seperti dilansir dari Halokaltim.

Dari fakta persidangan diketahui Usman dan Firdaus terbukti bermufakat curang saat pemungutan suara.

Usman memanfaatkan kartu pemilih Safrudin yang tengah berada di Sulawesi untuk dipakai.

Kartu itu lalu diberikan ke Firdaus agar mencoblos di TPS di Gang Masjid, Sangatta Utara dengan iming-iming Rp 75 ribu.

Apesnya taktik Firdaus ketahuan lantaran tinta di jarinya dari TPS sebelumnya belum terhapus.

Humas Andreas menyatakan, putusan sidang terkait perkara Pilkada Kutim 2020 tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Keduanya pun menerima dengan putusan hakim tersebut.




TINGGALKAN KOMENTAR