•   16 May 2024 -

Didominasi ASN, Laporan Pelanggaran Pemilu di Bontang Tertinggi se-Kaltim ?

politik - Asriani
03 Desember 2020
Didominasi ASN, Laporan Pelanggaran Pemilu di Bontang Tertinggi se-Kaltim ? Komisioner Bawaslu Bidang Hukum dan Advokasi Aldi Atrian

KLIKKALTIM.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menerima 25 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020.  

Pun disebut-sebut Bontang memuncaki kasus laporan tertinggi se-Kalimantan Timur.

Adapun jenis pelanggaran yang tercatat di Bawaslu, meliputi pelanggaran Kode Etik ASN, administrasi, pidana, dan hukum lainnya.

Data yang dirilis per 1 November 2020 oleh Bawaslu Kaltim melalui akun instagram @kaltimbawaslu.

 Tercatat pelanggaran kode etik sebanyak 142 laporan, 631 pelanggaran administrasi, 44 pidana, dan sebanyak 1058 untuk hukum lainnya.

Untuk Bontang sendiri, Komisioner Bawaslu Bidang Hukum dan Advokasi Aldi Atrian menuturkan, sejauh ini laporan didominasi perihal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 6 kasus. 

"Dari 25 itu, beberapa itu ASN," tuturnya saat dijumpai di kantor Bawaslu Bontang, Jumat (4/12) siang.

Dari 25 laporan, sebanyak 16 masuk dalam bentuk register laporan, serta sisanya masuk dalam register temuan Bawaslu.

Sementara itu, pihak pengawas sudah menangani sebanyak 23 laporan, dalam proses tindak lanjut ada dua. 

Aldi menambahkan, dalam penanganan kasus serta temuan yang masuk, penyelesaiannya melalui Sentra Gakumdu. Yang mana di dalamnya, ada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bontang.

Apabila bentuk laporan tindak pidana umum, pihak kepolisian dan kejaksaan yang memproses. Namun sampai saat ini, laporan pelanggaran yang masuk masih di ranah penanganan Bawaslu.

"Ketika laporan ini tidak masuk salah satu dari tiga poin tadi maka kita tangani, tapi kita tidak lakukan register, bentuk penaganannya memang berbeda. Kalau masuk tindak pidana pilihan masuk di Gakumdu, kalau administari dan etik Bawaslu," jelasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR