•   03 May 2024 -

Kakek 11 Cucu di Binjai Gemetar Dihukum 4 Tahun Bui

Nasional -
19 Februari 2020
Kakek 11 Cucu di Binjai Gemetar Dihukum 4 Tahun Bui Poniran saat menggendong JK di Pengadilan Negeri Kota Binjai, Sumatera Utara.

KLIKKALTIM.com -- Suara sirene mobil pembawa tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, Sumatera Utara, memecah keheningan suasana di halaman Pengadilan Negeri Kota Binjai, Selasa 18 Februari 2020.

Seorang pria bernama Poniran, berdiri di ujung pintu belakang mobil warna hijau, yang membawa puluhan tahanan dan akan menjalani persidangan atas kasus yang disangkakan.

Setelah seluruhnya turun, Poniran masuk ke dalam mobil dan jongkok di bangku paling belakang.

Bapak dua anak itu ke luar dari dalam mobil sembari menggendong ayah kandungnya, JK, pria tua berusia 75 tahun yang didakwa memiliki ratusan amp ganja.

Anak ke lima dari lima bersaudara tersebut, menyusuri lorong gang pinggir ruang sidang sambil menggendong JK yang tubuhnya tampak gemetaran. "Bapak lagi sakit. Badannya panas," kata Poniran, saat Tagar menghampirinya.

Sembari memasuki ruang yang dikelilingi jeruji besi berisi puluhan tahanan, yang didominasi kaum Adam, Poniran mendudukkan JK di dekat pintu. Poniran tetap berdiri di balik jeruji besi sambil memperhatikan sang ayah yang tampak seperti orang kedinginan.

Saat JK memperbaiki peci yang dikenakannya, seorang petugas penjaga tahanan memanggil namanya, untuk memasuki ruang sidang. Setelah pintu dibuka, Poniran kembali masuk dan menggendong kakek 11 cucu itu memasuki ruang sidang Cakra dan menaruhnya duduk di bangku pesakitan.

Majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi didampingi dua hakim, sudah menunggu kedatangan JK. Sidang pun dimulai. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Binjai Ali Usman langsung membacakan dakwaan dan meminta hakim untuk memberi hukuman penjara selama lima tahun lamanya.

Seluruh pengisi ruang sidang terdiam, tampak serius mendengar tuntutan. "Meminta agar terdakwa JK dijatuhi hukuman lima tahun penjara," kata Ali Usman, sambil membolak-balik kertas berwarna merah jambu yang ada di mejanya.

Mendengar tuntutan jaksa, Fauzul Hamdi bertanya kepada JK yang duduk tepat di depannya. Akan tetapi, karena penglihatan dan pendengaran pria yang tinggal di Jalan Gajahmada, Binjai Timur, itu sudah tidak sempurna, pengacaranya Chandra Wijaya menghampiri kakek berkulit hitam tersebut.

Pengacara dari YLBH Asaro Keadilan Kota Binjai itu membisikkan sesuatu ke telinga kanannya. Kakek yang mengenakan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Binjai' tersebut hanya mengangguk saja.

Setelah berdiskusi, Chandra kembali ke bangku khusus pengacara. Dia meminta agar hukuman JK diringankan. "Kami berharap agar hukumannya diringankan pak hakim," katanya.

Hakim kembali melanjutkan sidang dan membacakan putusan hukuman selama empat tahun penjara terhadap JK akibat terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Chandra kembali menghampiri JK. "Kami menerima hukuman tersebut," kata Chandra dan kembali duduk ke tempatnya semula.

Majelis hakim pun menutup persidangan dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali. Poniran yang setia menemani ayahnya selama persidangan, menghampiri pria renta itu.

Poniran berdiri dan memeluk ayahnya. Suasana di dalam ruang sidang tiba-tiba berlangsung haru. Poniran bangkit dan sudah menggendong JK, untuk dibawa kembali ke ruang tahanan sementara. 

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi, selain menerima hukuman ini," kata Poniran.

Poniran kembali menggendong JK dan ikut berbaris bersama tahanan lain yang akan dikembalikan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Binjai Barat.

Tubuh JK tampak terus gemetaran saat digendong anaknya, dan untuk bisa masuk ke dalam mobil dibantu seorang tahanan lain.

Poniran mengakui, ayahnya sudah tidak bisa berjalan sempurna setelah jatuh di kamar mandi Lapas Binjai beberapa waktu lalu.

Dia sangat khawatir dengan kondisi ayahnya selama di dalam blok Lapas Binjai. "Selama ini bapak dibantu tahanan lain yang satu sel sama bapak," katanya.

Setelah ayahnya ditangkap polisi, Poniran memboyong istri dan dua anaknya ke Binjai. Sementara saudaranya yang lain tidak bisa pulang karena tinggal di luar kota. 

Poniran terpaksa meninggalkan pekerjaannya di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Ibunya bernama Semi, juga sudah tua dan kini berumur 73 tahun. 

Sebelumnya, petugas dari Satuan Narkoba Kepolisian Resor Binjai menangkap JK saat tidur di rumahnya pada 13 November 2019 lalu. JK ditangkap bersama 257 amp ganja yang akan dia jual kepada pelanggannya.[]

 

Sumber : tagar.id




TINGGALKAN KOMENTAR