•   05 May 2024 -

Aksi Mahasiswa Coret Musala 'Saya Kafir' Berujung Pasal Penodaan Agama

Nasional - Redaksi
30 September 2020
Aksi Mahasiswa Coret Musala 'Saya Kafir' Berujung Pasal Penodaan Agama Pelaku vandalisme musala di Tangerang (masker hijau) saat dihadirkan oleh polisi di Mapolresta Tangerang. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)

KLIKKALTIM.com -- Satrio Katon Nugroho (18), mahasiswa pencoret Musala Darussalam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan kata-kata 'Saya Kafir' dan 'Anti Islam' tidak bisa menahan air mata saat dijadikan tersangka oleh polisi. Ia dijerat pasal penodaan agama karena perbuatannya bisa menimbulkan permusuhan antar golongan.
Dari hasil pemeriksaan, Satrio keluar dari rumahnya lalu mencoret dan merobek Al Quran musala pada Selasa (29/9) pukul 13.30 WIB. Pada pukul 18.30 WIB, begitu aksi vandalisme diketahui oleh warga dan kemudian viral ia lalu ditangkap. Rumahnya, rupanya tidak terlalu jauh dari lokasi kejadian perkara.

Ditemukan juga fakta bahwa setelah mencoret Musala Darussalam, Satrio rupanya merusak properti di masjid lain. Ia merusak sound system masjid yang tidak jauh dari lokasi pertama.
"Setelah menggunting sajadah, membuat tulisan tersangka memotong mic di TKP pertama. Kemudian dia keluar dari TKP pertama, dia melanjutkan aksinya ke musala kedua yang berjarak kurang lebih 400 meter dari lokasi pertama. Namun musala kedua sudah dijadikan masjid kalau tidak salah. Itu juga digunting kabel peralatan sound sistem," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Rabu (30/9).

Aksi vandal itu diyakini Satrio sebagai sebuah kebenaran. Sejauh ini, pemahaman agama tersangka diambil dari YouTube dan konten-konten tertentu yang ada di handphone-nya.

"Pelaku meyakini apa yang dia lakukan suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya," ujar Ade. (*)

Sumber: Detik.com




TINGGALKAN KOMENTAR