6 Warga Kutim Kena Jebakan Cinta Palsu di Medsos, Kerugian Rp50 Juta
Ilustrasi love scamming.
Saat ini, dua pelaku berinisial MI dan RG telah diamankan Polresta Pontianak. Pihaknya juga berhasil mengamankan kerugian sebesar Rp 50 juta hasil dari penipuan dan pemerasan melalui aplikasi.
“Awalnya pelaku menggunakan aplikasi dating apps dengan identitas palsu sebagai wanita untuk memancing korban, kemudian menggunakan aplikasi WhatsApp memeras para korban,” tuturnya.
Pelaku dijerat pasal 368 KUHP terkait pemerasan juncto pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 11 tahun penjara.
Baca juga: Warga Bontang Kuala Diringkus Polisi karena Penipuan Jual Beli Motor, Begini Modusnya
AKBP Ronni menghimbau kepada masyarakat Kutim untuk cerdas menggunakan media sosial, agar tidak tertipu dengan modus-modus seperti ini, sehingga masyarakat dapat terhindar dari kerugian.
“Kami telah dua kali mendapati kasus seperti ini, tolong masyarakat agar dapat lebih berhati-hati terhadap kasus penipuan dan pemerasan bermotif love scamming,” katanya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: