•   27 April 2024 -

Sidang Lapangan Sengketa Tanah, KY Kaltim Sebut Majelis Hakim PN Tenggarong Sesuai Etik

Kutai Kartanegara - Yoyok S
15 Januari 2020
Sidang Lapangan Sengketa Tanah, KY Kaltim Sebut Majelis Hakim PN Tenggarong Sesuai Etik Ketua Komisi Yudisial (KY) Kaltim, Danni Bunga usai melakukan pemantauan sidang lapangan PN Kota Tenggarong (10/1/2020).

KLIKKALTIM.com - Komisi Yudisial (KY) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berinisiatif untuk memantau jalannya sidang pemeriksa lapangan atau sidang di tempat, atas objek perkara yang berlokasi di dusun Sungai Nangka, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar.

Bersama empat media lokal, Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Kelompok Kerja (Pokja) 30 dan Wahana lingkungan hidup (Walhi). Dua anggota komisi KY berjalan sejauh 4 kilometer menuju lokasi sidang perkara.

Dengan nomor 54/Pdt.G/2019/PN. Trg, Pukul 11.00 WITA, Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong memulai persidangan lapangan diawali dengan menentukan titik kordinat baik pihak penggugat dan tergugat.

"Sidang lapangan ini untuk menerbitkan kesimpulan, tanggal (20/1/2020) sudah terbit," ujar Majelis Hakim PN Tenggarong yang memimpin sidang tersebut saat dikonfirmasi (10/1/2020).

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Kaltim, Danni Bunga usai sidang lapangan mengatakan, perkara tersebut sudah diberitahukan kepada KY Pusat kendati pemantauan yang dilakukan bersifat inisiatif.

Namun pada prinsipnya, Danni sapaannya itu menyebut KY Kaltim tetap memberikan pengawalan kepada masyarakat tergugat agar mendapatkan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Inisiatif dukungan kepada masyarakat yang merasakan ketidakadilan salah satu bagian dari tugas KY Kaltim terlebih di daerah Kukar.

Harapan KY Kaltim, pihak Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini PN Kota Tenggarong dapat memberikan rasa keadilan. Pun tugas KY Kaltim menjaga proses peradilan ini bisa lebih baik, serta terrwujudnya peradilan yang bersih, terlebih di Kukar.

"Surat resmi sudah kami ajakukan ke pusat. Namun karena belum ada jawaban kami melakukan hal inisitif ini. Dari pantauan kami di lapangan, sidang di lokasi sengketa, Majelis Hakim, Ricco Imam menjalankan tugasnya dengan sangat baik tanpa adanya pelanggaran kode etik," ujar Danni.

Lebih lanjut kata Danni, di Kaltim sengketa tanah kerap terjadi. Baik di sektor perkebunan sawit dan tambang batubara. Untuk menciptakan Pengadilan yang bersih dan berintegritas, bukan hanya tugas jaksa, hakim atau kepolisian namun seluruh elemen masyarakat.

Sebab menurut Danni, oknum atau mafia tanah kerap mengambil kesempatan untuk mencaplok lahan rakyat. Dengan begitu mafia tanah jangan diberi ruang bergerak leluasa."Peradilan bersih butuh dukungan berbagai pihak," ucapnya.

Kendati begitu, Danni tak menampik problem yang dihadapi masyarakat ada dipembuktian lantaran berbicara aspek ketentuan hukum. Dan praktek mafia ini harus harus ditolak karena korbannya adalah masyarakat. Akibatnya, masyarakat tergusur dari lahannya dan bisa kehilangan pekerjaan sebagai Petani. Harus ada rasa keadilan untuk kelangsungan hidup masyarakat.

Tambah Danni, kendati tambang menjadi pemasukan terbesar Kaltim, namun Perusahaan juga wajib melakukan perbaikan lingkungan sekitar dan jangan ditinggalkan begitu saja.

"Mafia hukum harus ditolak dengan dukungan semua pihak," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR