•   27 April 2024 -

Pasukan Kuning Kukar Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kutai Kartanegara -
13 Maret 2020
Pasukan Kuning Kukar Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar bersama Kepala Disperkim Kukar Ahyani Fadianur Diani, usai penandatanganan MoU. IST

KLIKKALTIM.com -- PEMKAB Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya. Ini ditandai dengan kerja sama antara Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebanyak 800 pekerja kebersihan atau pasukan kuning telah didaftarkan dan diberikan perlindungan jaminan kematian dan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut berlaku setelah ditandatanganinya MoU antara Disperkim dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (9/3). Kepala Dinas Perkim Kukar Ahyani Fadianur Diani menyampaikan apresiasi dengan diberikannya santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta dan Rp 24 juta untuk ahli waris dari dua orang pasukan kuning yang mengalami risiko meninggal dunia. Kedua pekerja tersebut adalah (alm) Heri Mulyanti dan Andik.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini memiliki manfaat yang sangat luar biasa bagi para pekerja. Inilah mengapa ke depan perlu adanya dukungan yang optimal dari Pemkab Kukar untuk melindungi para pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Cep Nandi Yunandar menyatakan rasa gembiranya dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU tersebut. Itu menandakan para pekerja di bawah naungan Disperkim sudah terlindungi dari terjadinya risiko ketika melakukan aktivitas pekerjaan sehari hari.

“Luar biasa, saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Kutai Kartanegara yang sudah concern kepada para pekerja di lingkungannya baik formal maupun informal. Ini menandakan negara memang hadir sesuai dengan implementasi UUD 45 yaitu menyejahterakan segenap bangsa Indonesia, khususnya masyarakat pekerja Kabupaten Kutai Kartanegara” tutur Cep Nandi.

Ia menambakan, kini para peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan manfaat tambahan melalui adanya program beasiswa dengan nilai maksimal yang mencapai Rp 174 juta dari yang sebelumnya maksimal Rp 12 juta. Ini bisa didapat bagi putra atau putri dari ahli waris jika kepesertaan tenaga kerja sudah mencapai 3 tahun dan mengalami risiko meninggal dunia.

 

Sumber : sapos.co.id




TINGGALKAN KOMENTAR