•   27 April 2024 -

Ketua Komisi III DPRD Kukar Minta Pemerintah Selesaikan Masalah PT. MSPG Dengan Warga

Kutai Kartanegara -
13 Maret 2020
Ketua Komisi III DPRD Kukar Minta Pemerintah Selesaikan Masalah PT. MSPG Dengan Warga Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal

KLIKKALTIM.com -- Ketua Komisi III DPRD Kukar meminta agar  pemerintah segera selesaikan masalah PT. MSPG dengan warga 

Perwakilan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) mengunjungi rumah jabatan Bupati Kutai Kartanegara, Rabu (11/3/2020).

Kunjungan kali ini membahas tentang perkebunan sawit yang ada di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).

Prof Reni Mayerni mengatakan, tata kelola perkebunan sawit di Kukar lebih baik ketimbang beberapa daerah di Indonesia.

Meskipun ada beberapa masalah terkait berhentinya pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mahakam Sawit Plantation Group (MSPG) Lemhannas enggan berkomentar banyak.

"Justru dari hasil diskusi ini akan diolah dan diputuskan di pemerintah pusat. Itu bukan domain kami. Artinya persoalan ini, di daerah yang harus menyelesaikan. Kita hanya mencari informasi di daerah," sebut Reni Mayerni.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kukar M. Andi Faisal memberikan komentarnya terhadap permasalahan yang membuat karyawan perusahaan tersebut belum mendapatkan pesangon sama sekali.

Ia berharap dengan adanya kedatangan Lemhannas ini bisa dicarikan solusi dari pemerintah pusat.

"Dengan adanya Lemhannas ini bisa dikomunikasikan di tingkat pusat. Dari total luas wilayah HGU diciutkan atau dikembalikan. Kami dari DPRD bertindak tegas terkait kasus ini," ucap Andi Faisal.

Ia menekankan kepada pemerintah agar masalah tersebut diselesaikan.

Sebab ribuan karyawan yang bekerja di tempat itu tidak diberikan haknya selama empat tahun. Kejadian ini bermula di tahun 2016 silam.

Dari informasi yang didapatkan Apkasindo Kukar perusahaan tersebut tidak mengurus HGU untuk mengelola lahan sawit.

Bahkan permasalahan ini sudah diajukan ke pengadilan Tenggarong tahun 2017 dan karyawan memenangkan gugatan tersebut.

Hal tersebut tertuang di Surat Pengadilan nomor 14/Pdt. G/2017/PN. Trg tertanggal 18 Desember 2017.

Atas gugatan tersebut, pengadilan menyita beberapa aset perusahaan. Salah satunya aset pabrik di Dusun Banyuwangi, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu.

Selain itu, perusahaan membayar uang sekitar Rp 200 juta kepada karyawan yang menggugat ke perusahaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi ke perusahaan tersebut. (*)

 

Sumber : tribunkaltim.com




TINGGALKAN KOMENTAR