•   08 May 2024 -

26 Tahanan Dapat Penangguhan Polres Kukar

Kutai Kartanegara - Yoyok Sudarmanto
21 April 2017
26 Tahanan Dapat Penangguhan Polres Kukar Momen penangguhan penahanan terhadap 26 orang warga di Mako Polres Kukar, 19 April 2017. (Foto: Dokumentasi)

TENGGARONG.KLIKKALTIM - Penahanan 26 orang yang merupakan dampak sengketa PT Kimco Armindo oleh Polres Kukar mendapatkan penangguhan . Pasalnya, pendampingan hukum terus dilakukan pihak pengacara DPP Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur (LPADKT).

Penangguhan terjadi setelah adanya pencabutan pelaporan dari pihak pengacara PT Kimco oleh pengacara Leorad pada 7 April 2017 yang kemudian dilanjutkan proses penangguhan dari pihak terlapor.

Surat perdamaian kedua belah pihak menandakan babak baru perselisihan antara manajemen Heri Tossa dan Kimco Armindo. Padahal terdapat surat pernyataan tidak lagi ada aktivitas pengangkutan produksi batubara di Desa Segihan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun salah satu pihak tetap melakukan produksi dan membuat di satu pihak dirugikan lantaran secara sepihak menjual batubara kepada investor. Sehingga kericuhan pun sempat terjadi.

Organisasi kepemudaan tersebut memberi apresiasi kepada Kepolisian RI terlebih Polres Kukar dan Polda Kaltim yang telah memberikan ruang penangguhan sehingga anggotanya yang berada di balik sel tahanan Polres Kukar, dapat berkumpul dengan keluarganya kembali. Mereka mendapatkan jaminan para tokoh pemuda Samarinda Vendi Meru dan jajaran pengurus DPP LPADKT yang didampingi pengacara.

Seperti diketahui, kasus penyelidikan terhadap bukti kepemilikan aset serta saham PT Kimco Armindo sedang diselidiki oleh penegak hukum. Proses hukum ditandai dengan pemagaran garis polisi di lokasi jety Desa Segihan beberapa waktu lalu.

"Terima kasih kepada kepolisian yang menaruh kepercayaan tinggi kepada kami, dan semoga kejadian sebelumnya bisa menjadi pelajaran bersama serta kami berharap hal ini bisa segera terselesaikan dan situasi normal kembali, menunggu hasil keputusan penyidik," ucap Juru Bicara (Jubir) DPP LPADKT, Bustomi.

Sementara terpisah, pengacara dari tim pembela ke-26 orang tersebut, Roy Hendrayanto mengatakan, mediasi sudah berjalan. Namun menurutnya ada prosedur yang salah soal dugaan pidana terhadap 26 orang itu.

Karena itu pihaknya mengharapkan kepolisian bisa mengeluarkan surat SP3 atau pemberhentian kasus penyelidikan. Karena pihak pelapor sudah mencabut berkas laporan artinya. Artinya, sudah tidak ada lagi permasalahan serta kerugian dari pihak pelapor.

"Penyidik sudah bisa mengeluarkan SP3. Kendati ada keterlabatan tahapan sebelumnya. Namun menurut saya, diskresi sudah bisa dikeluarkan kepolisian ataupun pengadilan," pungkasnya.

Pihak pengacara menyebutkan akan tetap melakukan upaya merealisasikan komitmen bersama, sesuai janji Kanit Eksus Sat Reskrim Polres Kukar.

Kemudian, kendaraan dan alat komunikasi yang sebelumnya disita oleh kepolisian dapat dikeluarkan, Persoalan itu, disebutnya, sudah tidak dapat lagi dilanjutkan. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR