•   06 May 2024 -

Tambang Ilegal Marak, DPRD Kaltim Berharap Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah 

Kaltim - M Rifki
17 Mei 2021
Tambang Ilegal Marak, DPRD Kaltim Berharap Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah  Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud

KLIKKALTIM.com -- Maraknya tambang ilegal di Kaltim terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah. Namun di satu sisi, pemerintah daerah merasa sudah tidak punya kewenangan soal pertambangan di Kaltim.

Alasannya, ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang dianggap mencabut kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penindakan dan pengawasan terhadap pertambangan yang ada di Benua Etam.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengakui, pemerintah daerah mengalami kesulitan mengontrol pertambangan di Kaltim dengan pencabutan kebijakan itu melalui Undang-Undang Minerba.

Apalagi tentunya pemerintah daerah yang lebih paham mengenai kondisi daerahnya sendiri ketimbang pemerintah pusat.

“Daerah terkesan hanya merasakan dampak tanpa merasakan hasil,” sebutnya.

Dijelaskan lebih lanjut, anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin menuturkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba itu menyebabkan kebijakan masalah pertambangan di daerah ditarik ke pemerintah pusat. Ini pula yang menjadi muara penyebab terhambatnya pemerintah daerah untuk menjegal aktivitas tambang ilegal di Kaltim.

“Namun di lain sisi, pemerintah pusat belum tentu bisa langsung me-monitoring dan meng-control pertambangan di daerah,” ungkap Udin.

Ia pun menyampaikan gagasan supaya kewenangan tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah. Sebab dengan ditariknya kewenangan besar itu ke pemerintah pusat, maka muncul kesenjangan yang menganggap hanya pengusaha kelas kakap saja yang bisa membuat izin pertambangan.

“Itu kesenjangan yang mencuat,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, saat kewenangan masih dipegang pemerintah daerah, pengawasan pertambangan saja masih belum maksimal bisa dilaksanakan. Apalagi ketika kebijakan itu diambil pemerintah pusat.

Tentu, misalnya ada tambang ilegal akan susah diperiksa perizinannya. Di situlah yang menurut Udin menjadi masalah yang mendera Kaltim sebagai daerah penghasil emas hitam. 




TINGGALKAN KOMENTAR