•   05 May 2024 -

Maming: ASN Harus Ditempatkan Sesuai Kemampuan 

Kaltim - Redaksi
01 Agustus 2021
Maming: ASN Harus Ditempatkan Sesuai Kemampuan  Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming.

KLIKKALTIM.com -- Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming, meminta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Bontang dapat merekrut aparatur sipil negara (ASN) sesuai kompetensi serta sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Pasalnya, tak sedikit pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditempatkan tidak sesuai dengan kemampuannya.

Akibatnya membuat performa kerja di OPD tersebut berjalan tidak baik lantaran Sumber Daya Manusia (SDM) tidak memadai. Hal tersebut diungkapnya saat rapat bersama BKSDM Bontang terkait jumlah tenaga pegawai ASN serta kontrak daerah di Kota Bontang, Senin (2/8/2021)

“Seharusnya OPD merekrut pegawai sesuai dengan tupoksinya sesuai dengan bidangnya,” ujarnya saat rapat bersama BKPSDM, Senin (2/7/2021).

Bukan hanya kompetensi, Maming juga meminta agar ASN memiliki kualitas SDM yang menunjang. Sebab berdasarkan penilian masyarakat, kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di Bontang masih cukup lamban.

Dalm hal penempatan posisi ASN, Maming menegaskan agar tidak mengandalkan faktor kedekatan individual, sebab terdapat beberapa aturan yang seharusnya dilakukan malah disepelekan, serta banyak jadi kesalahan dalam bekerja.

“Masa input data saja salah, itu sudah banyak terjadi ini, banyak juga aturan yang tidak dimuat, ternyata tindak hukum juga lemah ini, harus orang yang kompeten di taruh disini, jangan hanya kedekatan saja, harus di tempatkan yang sesuai lah, jangan sampai terbengkalai padahal tidak berat asalkan pegawai serius saja,” katanya.

Menurutnya terdapat 4 faktor sehingga OPD tersebut dikatakan berhasil, diantaranya mantap organisasi, mantap personalia, mantap program dan sumber daya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pengembangan SDM BKPSDM Bontang Hatamuddin menjelaskan, hal tersebut disinyalir akibat terdapat beberapa OPD yang tidak mengusulkan penambahan formasi, yang mana usulan tersebut harus dilaporkan kembali ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Itulah pokok persoalannya, karena mereka hanya bicara di luar tapi tidak mengusulkan di formasi kita, tidak ada usulan formasi, mereka sering aja mengeluhkan kekurangan pegawai,” ujarnya.

Adapun beberapa OPD yang kekurangan tenaga ahli diantaranya, Dinas Perkim, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Hukum.




TINGGALKAN KOMENTAR