•   05 May 2024 -

Korupsi Rp 3,4 M, Ketua Koperasi Syariah di Kaltim Divonis 10 Tahun Penjara

Kaltim - M Rifki
18 Agustus 2021
Korupsi Rp 3,4 M, Ketua Koperasi Syariah di Kaltim Divonis 10 Tahun Penjara ilustrasi.

KLIKKALTIM - Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memperberat hukuman Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal, Suratman, dari 7 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Majelis menyatakan Suratman telah korupsi dana Rp 3,4 miliar yang dikucurkan dari APBN lewat Kementerian Koperasi dan UKM.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim tinggi, Simplisius Donatus, sebagaimana dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/8/2021).

Majelis yang beranggotakan Purnomo Amin Tajhjo dan Dedi Ruswandi itu juga menjatuhkan denda Rp 500 juta. Bila tidak membayar denda maka diganti 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, majelis juga mewajibkan Suratman mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 3,4 miliar.
"Paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar majelis tinggi memberikan deadline.

Jika sudah melewati deadline tapi tidak mau mengembalikan uang yang dikorupsinya, asetnya akan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun," cetus majelis banding.

Sebagaimana diketahui, Suratman didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu memperkaya diri sendiri. Kasus itu bergulir saat Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal menerima Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) puluhan miliar sejak 2010.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat kebocoran di sana-sini. Oleh sebab itu, Suratman dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum.

Pada 6 Mei 2021, jaksa menuntut Suratman selama 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda hanya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. PN Samarinda juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 3 tahun penjara.

sumber: detik.com




TINGGALKAN KOMENTAR