•   27 April 2024 -

Kerugian Investasi Ilegal 212 Mart Samarinda Capai Rp2,25 M

Kaltim - Redaksi
05 Mei 2021
Kerugian Investasi Ilegal 212 Mart Samarinda Capai Rp2,25 M Ilustrasi

KLIKALTIM.com -- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo mengungkap kerugian akibat dugaan investasi ilegal oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda mencapai Rp2,25 miliar. Saat ini, laporan dugaan investasi ilegal itu tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Kuasa Hukum LKBH Lentera Borneo I Kadek Indra Kusuma Wardana menuturkan kerugian warga bervariasi dari Rp500 ribu hingga paling besar Rp20 juta. Kurang lebih ada 600 warga yang menjadi investor pada 212 Mart di Samarinda itu.

"Data terakhir yang kami update sekitar 600 orang investor, sedangkan untuk kerugian terkumpul Rp2,25 miliar," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/5).

Namun, kurang dari 30 orang yang memberikan kuasa kepada LKBH Lentera Borneo untuk memproses hukum kasus tersebut. Sebagian dari mereka memilih untuk mengikhlaskan uangnya lantaran nilai investasinya kecil.

Ia menuturkan kejadian bermula pada awal 2018. Ada ajakan investasi melalui tautan WhatsApp yang mengatasnamakan Koperasi Syariah 212. Dalam ajakan itu, para korban diajak untuk berinvestasi mendirikan unit usaha, yang dinamakan 212 Mart.

"Karena waktu itu iming-imingnya adalah untuk kemajuan umat, jadi para korban ini tertarik. Selain itu nilai investasi terjangkau antara Rp500 ribu sampai dengan Rp20 juta," terangnya.

Selanjutnya, berdiri tiga gerai 212 Mart di Kota Samarinda, yakni Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, dari di Jalan Gerilya. Pendirian gerai dilakukan secara bertahap.

Ia menuturkan permasalahan muncul pada 2020 lalu, ketika beberapa supplier 212 Mart meminta tagihan. Selain itu, gaji karyawan dan sewa tempat tidak dibayar oleh pengurus 212 Maret. Selain itu, investor tidak kunjung menerima imbal hasil investasi seperti yang dijanjikan semula.

"Ada sebagian kecil yang memang terealisasi (imbal hasil) tapi dengan nilai bervariasi, yang saya tahu itu yang paling besar dijanjikan (imbal hasil) 30 persen itu sama sekali tidak ada realisasinya," terangnya.

Tak tinggal diam, para investor pun meminta pertanggung jawaban pada pengurus 212 Mart atas dana yang telah mereka setor. Sayangnya, mereka cenderung saling lempar tanggung jawab.

"Salah satu pengurus, bendahara itu, atas nama B sudah tidak berada lagi di Samarinda, jadi tidak diketahui keberadaanya," terangnya.
Atas dasar itulah, maka LKBH Lentera Borneo melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Mereka menduga keberadaan Koperasi Syariah 212 tersebut ilegal.

"Kami sampaikan ilegal karena mereka mengatasnamakan koperasi untuk himpun dana tapi koperasinya itu tidak ada izinnya, tidak ada legalitasnya," imbuhnya.

Saat ini, ketiga gerai 212 Mart di Samarinda telah tutup pada November 2020 lalu. Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan laporan tersebut telah diterima kepolisian setempat dan tengah dipelajari. Kepolisian juga akan menentukan ihwal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa yang dilaporkan itu.

"Tentunya kepolisian tetap akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat kalau ada laporan tentunya polisi akan merespons dengan melalui suatu penyelidikan," kata Argo kepada wartawan di Jakarta.




TINGGALKAN KOMENTAR