•   29 April 2024 -

Ditolak Saat Minta Rokok, Pria ODGJ Mengamuk di Warung Sungai Pinang

Kaltim - M Rifki
11 Agustus 2021
Ditolak Saat Minta Rokok, Pria ODGJ Mengamuk di Warung Sungai Pinang Petugas mengamankan Nopan-ODGJ- yang mengamuk saat ditolak minta rokok ke warung warga.

KLIKKALTIM -  Pria bertubuh jangkung mengamuk di toko kelontongan milik warga di Jalan Merdeka Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Selasa (10/8/2021). 

Pria yang belakangan diketahui Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu menghambur dagangan milik warga karena ditolak saat meminta rokok. 

Aksi itu direkam kamera pengawas Circuit Closed Television (CCTV) dan viral di dunia maya. Di dalam video itu, pria bernama Siswanto alias Nopan mengenakan kaos bir dengan setelan jins mengamuk di toko. 

Setelah ramai di jejaring sosial, Polsek Sungai Pinang menuju lokasi dan mengamankan Nopan. 

"Sebelumnya memang sudah di amankan FKPM, namun ia berhasil kabur, selanjutnya dilakukan pengejaran dan kami amankan yang bersangkutan di kawasan jalan merdeka," kata Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Jufri Rana melalui Panit 2 Reskrim, Ipda Iwan saat dihubungi Kamis (12/8/2021).

Sesaat diamankan, polisi kesulitan berkomunikasi dengan Nopan. Walhasil, polisi menyerahkan pria yang diketahui mengalami gangguan jiwa ini ke Satpol PP.

"Dari informasi yang kita dapat yang bersangkutan ini memiliki kartu kuning, atas dasar itu, terkait kejadian hanya di ambil dari keterangan pemilik toko, sedangkan Nopan kita serahkan ke pihak Satpol-PP," terangnya.

Dari pengakuan pemilik toko, pria ini datang hendak membeli rokok. Tetapi saat dimintai uang, pria itu bergeming lalu disuruh pergi oleh pedagang. Nopan langsung bereaksi dengan mengamuk

"Nah saat itu Nopan yang kesal langsung menghambur dagangan pemilik toko yang berada di meja kasir, kemudian kabur," ungkapnya.

Dari pengakuan Satpol PP, Nopan diketahui acap kali membuat kegaduhan. Aksinya juga berulang kali dikeluhkan warga, hanya saja pemilik kartu kuning itu tak bisa ditindak petugas. 

"Jadi Nopan ini memang sering membuat resah di kawasan itu, tapi karena dia memiliki gangguan jiwa, tidak bisa di proses hukum," kata Kasi Ops Satpol-PP Samarinda, Boy Leonard Sianipar. 




TINGGALKAN KOMENTAR