•   05 May 2024 -

Tata Aturan Pasca Perlu Dibenahi Pemprov Kaltim

DPRD Kaltim - Yoyok Sudarmanto
27 April 2017
Tata Aturan Pasca Perlu Dibenahi Pemprov Kaltim Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Dahri Yasin (Foto: Yoyok)

KLIKKALTIM.COM - DPRD Kaltim menyoroti kerusakan hutan yang terjadi di Benua Etam. Sorotan datang karena adanya pihak-pihak dari luar disebut punya peran dalam kerusakan lingkungan yang terjadi di Kaltim.

Terutama, terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan batubara di hutan Benua Etam. Misalnya, menurut Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Dahri Yasin.

Menurut Dahri Yasin, regulasi yang tidak ketat dan konsisten menjadi penyebab usaha menjaga kelestarian hutan pasca tambang terkendala.

Dalam diskusi antara DPRD Kaltim dengan tim tenaga profesional Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI, Rabu 26 April 2017, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar ini menyampaikan kondisi yang ada di Kaltim menjadi masukan kajian pelestarian lingkungan bagi Lemhanas.

Reklamasi daerah bekas tambang menjadi salah satu poin penting yang menjadi pokok diskusi. Dahri Yasin menyebutkan jika masyarakat Kaltim sebenarnya mencintai lingkungan. Namun, permasalahan terjadi ketika orang-orang luar merusak hutan melalui kegiatan penambangan.

"Reklamasi daerah bekas tambang yang menjadi tanggung jawab perusahaan tidak berjalan sebagai mestinya. Ini dikarenakan tidak ketatnya regulasi yang diterapkan pemerintah," ujar Dahri Yasin.

Kegiatan reklamasi, menurut Dahri Yasin, tidak sebatas pemberian dana jaminan reklamasi. Pun, reklamasi harus melalui proses pendampingan agar reklamasi benar-benar dilakukan.

Dahri Yasin mencontohkan adanya proses reklamasi yang belum sepenuhnya dilakukan perusahaan pertambangan batubara di Kaltim. Yaitu, di wilayah Bukit Soeharto, Samboja Kutai Kartanegara.

Di sana, terlihat hutan lindung yang masih begitu lebat. Tapi di belakangnya, sudah banyak yang berlubang.

"Reklamasinya tidak tepat sasaran dan sudah memakan korban,” tambah Dahri Yasin.

Karena itu, Dahri Yasin memandang perlu adanya pembenahan oleh pemerintah daerah terhadap pertambangan. Pun, membangun komunikasi antara pemerintah daerah dengan pusat dalam proses regulasi. (Adv)




TINGGALKAN KOMENTAR