•   14 May 2024 -

Tak Masuk Prolegnas, Pemekaran Kutai Utara Dipertanyakan

DPRD Kaltim - Yoyok Sudarmanto
13 April 2017
Tak Masuk Prolegnas, Pemekaran Kutai Utara Dipertanyakan Anggota DPRD Kaltim, Ismail (Foto: KLIK)

KLIKKALTIM.COM - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempertanyakan keberlanjutan rencana pemekaran Kutai Utara (Kutara). Saat ini, Mendagri masih menunda rencana tersebut.

Pertanyaan muncul dari anggota DPRD Kaltim yang berasal dari daerah pemilihan V Bontang Kutim Berau, Ismail. Dirinya heran karena rencana pemekaran Kabupaten Kutai Utara tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI 2017.

Menurut politisi Partai Nasdem ini, syarat maupun prosedur pengusulan Kutara sudah terpenuhi. Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini menilai keputusan Menteri Dalam Negeri menunda pembentukan DOB hanya bersifat sementara.

Saat ini, dirinya melihat masih terdapat ruang dan peluang bagi masyarakat di 8 Kecamatan di Kutai Timur untuk terus menyuarakan Pemekaran Kutai Utara.

“Kenapa Mendagri menunda keinginan pemekaran Kabupaten Kutai Timur? Padahal segala persyaratan yang ditentukan sudah terpenuhi Kutai Utara sebagai daerah Otonomi baru (DOB),“ tegas Ismail beberapa waktu lalu.

Pihaknya tetap akan melakukan pendekatan kepada Pemerintah Pusat untuk memuluskan langkah Pemprov Kaltim dalam mendukung Pemekaran Kabupaten Kutai Timur ini.

Pasalnya, perjuangan pemekaran Kabupaten Kutai Utara, menurut Ismail, telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Pemekaran tersebut merupakan aspirasi masyarakat di 8 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yakni Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Long Mesangat, Busang, Muara Bengkal dan Muara Ancalong.

“Telah lama menuntut pemerataan pembangunan, masa pupus begitu saja. Ada apa ini “ Lanjut ismail dengan nada tinggi.

Ismail menilai, luasan wilayah yang tidak didukung dengan infrastruktur memadai hanya mampu terwujud bila DOB Kutai Utara terbentuk. (Adv)




TINGGALKAN KOMENTAR