•   04 May 2024 -

DPRD Kaltim Terima Audiensi Komite dan Alumni SMA 10 Samarinda  

DPRD Kaltim - M Rifki
07 Juni 2021
DPRD Kaltim Terima Audiensi Komite dan Alumni SMA 10 Samarinda   DPRD Kaltim menerima permohonan audiensi Komite dan Alumni SMA 10 Samarinda, di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa 8 Juni 2021.

KLIKKALTIM.com -- Pasca pembongkaran SMA 10 Samarinda yang dinaungi Yayasan Melati, sejumlah pihak yang terlibat dengan sekolah tersebut melakukan audiensi dengan para wakil rakyat di Karang Paci, Samarinda. DPRD Kaltim menerima permohonan audiensi tersebut, di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa 8 Juni 2021.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menjelaskan, pihaknya menerima Komite SMA 10 dan Ikatan Alumni, serta tokoh masyarakat yang ada di lingkungan sekolah di kampus A SMAN 10 Samarinda. Ia menyebut, inti dari pertemuan tersebut hanya menyerap aspirasi dan memahami apa yang menjadi tuntutan SMA 10 Samarinda.

Dikatakan Rusman sapaannya, pihak Komite SMA 10 meminta agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap berjalan di Kampus A. Kedua, mereka meminta agar SMAN 10 Samarinda tidak dipindah hingga pemerintah benar-benar menyiapkan fasilitas yang memadai.

“Karena memang di Kampus B itu, saya dan sekretaris komisi sudah melihat bahwa kondisinya memang tidak layak. Di sana tidak ada tempat salat, tidak ada tempat upacara, dan kondisinya terjal,” ungkap Rusman, Selasa 8 Juni 2021.

Rusman menegaskan, persoalan gubernur ingin menyerahkan hibah aset pemerintah kepada pihak manapun memang merupakan kewenangannya. Namun, hal itu tentu ada mekanisme dan syarat-syaratnya. “Silahkan saja,” tambah Rusman.

Kendati begitu, Rusman menyebut masalah yang dipersoalkan di depan mata ini adalah kepentingan masyarakat yang ada di SMA 10 perlu diperhatikan.

Disinggung perihal disposisi Gubernur Kaltim, Isran Noor pada 3 Mei 2021 yang memerintahkan SMA 10 Samarinda untuk dipindah ke Kampus B, Jalan Perjuangan walaupun kampus B belum memenuhi syarat. Rusman menyatakan hal itu juga dibahas.

“Ada disampaikan. Tapi kami tidak mengomentari itu sebab itu bukanlah dasar hukum. Tetapi itu adalah internal eksekutif, yang aneh kenapa bisa bocor keluar,” ucapnya.

Menurut Rusman, disposisi gubernur itu bukan dasar yang memiliki kekuatan hukum dan bisa dijadikan dasar melakukan tindakan. Kecuali, disposisi resmi menjadi keputusan kebijakan tertulis yang melalui proses undang-undang.

“Yang kita persoalkan adalah, dalam situasi kampus itu belum layak ditempati itu kok disuruh pindah. Dan yang menyuruh adalah yayasan, bukan Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas Pendidikan Kaltim,” lugasnya.

“Mestinya Diknas berdiri di atas kepentingan SMA 10,” tegas Rusman lagi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Rusman menegaskan esok hari, Rabu 9 Juni 2021 pukul 14.00 Wita pihaknya akan mengundang Dinas Pendidikan Kalti., Biro Hukum, BPKAD Kaltim, dan Asisten Pemprov yang membidangi. (*) 




TINGGALKAN KOMENTAR