•   04 May 2024 -

DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kutim

DPRD Kaltim - M Rifki
26 Maret 2021
DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kutim Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang digelar Anggota DPRD Kaltim H Agus Aras, Sabtu (27/3/21).

KLIKKALTIM.com -- DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kutai Timur dipercaya menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang digelar Anggota DPRD Kaltim H Agus Aras, Sabtu (27/3/21).

Bendahara Umum DPC Peradi SAI Kutim, Firmansyah SH yang menjadi narasumber, turut didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Kutim Sarif Pandurata Arifin SH. Sarif juga diketahui merupakan anggota DPC Peradi Kutim.

Kegiatan berlangsung di Kecamatan Kaubun, Kutim, dihadiri masyarakat dari Desa Mata Air dan Desa Bumi Etam. Sosper berlangsung dalam satu sesi sesuai protokol kesehatan covid-19.

Firmansyah menjelaskan, animo masyarakat terlihat besar menyambut adanya kegiatan sosper tersebut. Sebab, masyarakat di pelosok, termasuk Kaubun, memang sangat butuh bantuan hukum oleh LBH sebagai advokat. Sebab, warga saat ini masih terbatas pengetahuan dan akses dalam memperoleh bantuan hukum.

“Masyarakat belum tahu kalau ada bantuan hukum LBH ini bisa digunakan secara cuma-cuma alias gratis. Makanya dengan adanya perda yang disosialisasikan ini, semoga menjadi manfaat yang bisa digunakan, agar ketika masyarakat tidak mampu ingin mendapatkan perlindungan hukum oleh advokat bisa menggunakan LBH, karena sudah diatur dalam perda tersebut,” ucap lelaki yang karib disapa Firman itu kepada halokaltim.com, Minggu (28/3/21).

Sebagaimana diketahui, perda yang disosialisasikan oleh Agus Aras tersebut, mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang bisa diakses melalui LBH yang ditunjuk, secara gratis. Ini diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah. Di Kutim, LBH Masyarakat Kutim adalah LBH yang dapat digunakan untuk masyarakat dapat memanfaatkan fungsi perda tersebut.

“Persoalan masyarakat kebanyakan masalah lahan, perceraian, perdata, dan sejenisnya. Itu yang saya lihat kemarin,” papar Firman.

Kalau tidak menggunakan LBH, lanjut dia, maka warga yang berhadapan dengan persoalan hukum akan mengikuti alur proses persidangan yang tidak mudah bagi kalangan awam. Apalagi, proses persidangan di Kutim hanya dapat dilakukan di Sangatta, di kawasan perkantoran tempat lokasi pengadilan.

“Warga akan kesulitan jika tak memanfaatkan LBH ini, karena faktor jarak geografis yang jauh. Kalau pakai LBH, mereka bisa diwakili di pengadilan dengan hanya bersurat,” terang Firman.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kaltim Agus Aras menyampaikan, sosialisasi perda tersebut diharap mampu mengatasi persoalan masyarakat menengah ke bawah tentang hukum. Agar masyarakat kecil bisa juga mendapat perlindungan bantuan hukum.

“Harapannya melalui penyampaian sosper ini, masyarakat bisa mengerti bahwa pemerintah telah menyiapkan perda yang siap melindungi lewat bantuan hukum melalui LBH. Saya harap mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan LBH tersebut dengan baik,” ucap Agus Aras.




TINGGALKAN KOMENTAR