•   06 May 2024 -

DPRD Kaltim Minta Distamben Serahkan Data CnC Tambang

DPRD Kaltim - Yoyok Sudarmanto
29 April 2017
DPRD Kaltim Minta Distamben Serahkan Data CnC Tambang Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.

KLIKKALTIM.COM - Rencana moratorium izin penambangan batubara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah dilakukan. Rencana tersebut berlangsung setelah kewenangan penerbitan IUP dari pemerintah kabupaten atau kota berpindah kepada Pemprov Kaltim.

Namun, inventarisasi perusahaan batubara seantero Kaltim yang berstatus Clean n Clear (CnC) belum sepenuhnya dituntaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Menurutnya, Pemprov Kaltim melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) lambat menyerahkan laporan data-data perusahaan, baik yang lolos verifikasi operasional dan yang tidak lolos.

"Sampai saat ini, data-data belum kami pegang," bebernya kepada KlikSamarinda (KlikGroup) beberapa waktu lalu.

Lanjut dia, status izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat masih terbilang cukup sedikit. Jumlahnya hanya sekitar 10 izin.

"Saya anggap izin perusahaan dengan mengatongi PKP2B tidak terlalu besar dampak kerusakan lingkungannya dibanding IUP yang dikeluarkan Pemkot atau Pemda setempat," tandasnya.

Selain itu, dia menyebutkan sudah seharusnya penambangan batubara secara terbuka (open pit) tidak lagi dilakukan. Ini mengingat kerusakan lingkungan yang bukan lagi menjadi rahasia publik.

"Cara menambang dari dalam (Underground, Red) lebih kecil potensi kerusakan alamnya," ungkap Sapto.

Penambangan dari dalam memang tak sesederhana open pit dengan cara menggali tanah hingga ketemu emas hitam ataupun cara ledak (blasting).

Namun, cara penambangan dari dalam hingga saat ini masih populer digunakan di Eropa dan Amerika Selatan. (Adv)




TINGGALKAN KOMENTAR