•   29 April 2024 -

Raperda RTH Bontang Batal Dibahas Tahun Ini

Bontang - Redaksi
27 Agustus 2022
Raperda RTH Bontang Batal Dibahas Tahun Ini Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengatakan, pihaknya meminta tim penyusunan Raperda agar kembali mengkaji tentang pengelolaan RTH yang sesuai Permen ART

KLIKKALTIM.COM - Rencana pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) disetop. DPRD dan Tim Asistensi Raperda ini bersepakat untuk menunda pembahasan hingga tahun 2023 nanti. 

Alasannya lantaran munculnya Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 14 tahun 2022 yang baru disosialisasikan per Agustus ini. Beleid itu dikhawatirkan akan berseberangan dengan materi draft Raperda yang akan disusun. 

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengatakan, pihaknya meminta tim penyusunan Raperda agar kembali mengkaji tentang pengelolaan RTH yang sesuai Permen ART
Jangan sampai kata dia, Perda RTH yang disusun nanti justru bertolak belakang dengan aturan yang ada.
Sebab hal itu akan membuat tim penyusunan bekerja dua kali.

Sehingga perlu mempelajari terlebih dahulu Permen yang baru dan nantinya bisa disinkronkan dengan raperda RTH.

"Sebab juga masih menunggu kajian dari RDPR Dinas Pekerjaan Umum (PU)," tuturnya saat dikonfirmasi Klik Kaltim pada Minggu (28/8/2022).

Selain itu, pihaknya menargetkan pembahasan raperda terkait RTH ini bisa dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Pihaknya pun berharap, Dinas PU bisa menyelesaikan RDPR sebelum akhir 2022.

“Semoga aja bisa segera diselesaikan dan pembahasan raperda ini bisa dilanjutkan,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam aturan Permen baru jika dibandingkan dengan regulasi lama (Permen PU Nomor 05) yang menjadi acuan raperda RTH saat ini ditemukan banyak perbedaan.
Di antaranya, Permen lama hanya berfokus pada kuantitas RTH dalam suatu wilayah. Sedangkan Permen baru juga memperhatikan kualitas dari RTH yang akan dibangun.
Selain itu dalam aturan permen baru, regulasi terkait kerjasama juga sudah diatur.

Pemerintah dan masyarakat lebih mudah melakukan kerjasama walaupun lahan tersebut milik warga.
Pemerintah bisa sajabmengklaim lahan milik warga sebagai kawasan RTH, namun berupa bentuk kerja sama. Sehingga bisa menambah luasan RTH di daerah.

Diketahui, setiap daerah harus memilki 30 persen RTH dari luas wilayahnya, 20 persen publik dan 10 persen privat.




TINGGALKAN KOMENTAR