•   18 May 2024 -

Pacarnya Tak Terima Diputusin, Gadis di Bontang Ini Dipukul hingga Bibir Berdarah

Bontang - M Rifki
12 Februari 2023
Pacarnya Tak Terima Diputusin, Gadis di Bontang Ini Dipukul hingga Bibir Berdarah Ilustrasi aniaya pacar di Bontang.

KLIKKALTIM - Seorang perempuan di Bontang menjadi korban kekerasan oleh pacarnya. Sebut saja Bunga (17) ingin mengakhiri hubungannya dengan seorang pria. Tapi dia malah mendapat tindak kekerasan.

Kejadian itu terjadi di  rumah pacar Bunga, sebut saja Pangeran (18) yang berada di daerah Kelurahan Tanjung Laut Indah  Bontang Selatan, Sabtu (11/2/2023) kemarin.  

Namun pangeran tidak terima diputusin. Tersulut emosi kemudian Pangeran melayangkan sebuah pukulan ke bagian kepala dan wajah Bunga. Akibatnya bibir gadis itu berdarah. Kemudian korban pun langsung keberatan dan tanpa pikir panjang langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bontang Selatan. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri juga membenarkan adanya laporan tersebut. 

Baca juga: Seorang Kakak di Bontang Perkosa Adik Tiri hingga Hamil, Gara-Gara Nonton Video Porno

Kemudian, polisi langsung mengamankan pelaku dan memeriksanya. Dari hasil pemeriksaan kedua belah pihak ternyata bersepakat mediasi. 

Kesepakatan itu diambil dan disaksikan langsung oleh kedua orang tua yang bersangkutan, ketua RT,  dan salah satu Anggota Legislatif Bontang. 

"Iya kami mencoba memediasi, dan ada kesepakatan untuk saling memaafkan. Ada penandatanganan surat pernyataan juga bahwa pelaku tidak akan mengulangi kejadian serupa," kata AKP Abdul Khoiri, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Marahan dengan Pacar di Jalanan, Lalu Mengamuk hingga Ancam Pengendara Lain

Dalam pembuatan surat juga tidak ada unsur paksaan. Atau murni hasil musyawarah. Walhasil, pelaku terlepas dari jeratan hukum dengan catatan tidak kembali berulah, dan bertanggung jawab atas semua kerugian yang dibuatnya. 

Kepada masyarakat khususnya orang tua diharapkan bisa mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. 

"Kalau korban merasa tidak terima proses hukum akan berlanjut. Pelaku bisa dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan," pungkasnya.

Baca juga: Hamili Pacar, Remaja 14 Tahun Ditangkap Polisi




TINGGALKAN KOMENTAR