•   25 November 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Gugatan Aktivis Kutim Dikabulkan, PTUN Wajibkan Negara Buka AMDAL KPC

Bontang - Redaksi
24 November 2025
 
Gugatan Aktivis Kutim Dikabulkan, PTUN Wajibkan Negara Buka AMDAL KPC Gugatan Aktivis Kutim Dikabulkan, PTUN Wajibkan Negara Buka AMDAL KPC.

Sangatta – Upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menutup dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Kaltim Prima Coal (KPC) resmi kandas.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh keberatan ESDM dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan keterbukaan dokumen tersebut.

Dalam putusan bernomor 282/G/KI/2025/PTUN.JKT, pengadilan menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan aktivis lingkungan asal Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada, sah dan dilindungi undang-undang. Dalih ESDM yang menyebut AMDAL sebagai “informasi yang dikecualikan” dipatahkan majelis hakim.

Erwin, yang selama ini mengadvokasi persoalan lingkungan akibat aktivitas tambang, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan kolektif masyarakat terdampak.

“Pengadilan akan memulihkan martabat rakyat,” tegas Erwin, Kamis (20/11).

Ia menegaskan bahwa warga berhak mengetahui dampak ekologis yang selama ini tertutup rapat oleh pemerintah maupun perusahaan.

“Pengadilan memaksa negara membuka kebenaran itu,” lanjut Erwin.

Menurut Erwin, putusan itu menjadi koreksi keras terhadap praktik negara yang dinilai terlalu longgar pada industri tambang berskala besar.

Tim hukum Koalisi Masyarakat Sipil/YLBHI Jakarta yang mendampingi Erwin, Afif Qoyim, menegaskan bahwa putusan PTUN kembali meneguhkan hak publik untuk mengakses informasi lingkungan hidup.

“Hak atas informasi merupakan hak asasi warga yang dijamin konstitusi, informasi adalah oksigen demokrasi untuk mengontrol jalannya pemerintahan,” tegas Afif.

Ia menilai langkah hukum yang diambil Kementerian ESDM hanya memperjelas kecenderungan pemerintah bekerja tertutup dalam isu ekologis.

“Dalam konteks ekologis, upaya hukum seperti ini hanya akan mendorong situasi lingkungan di Kutai Timur semakin buruk,” jelas Afif.

Dalam banyak kasus kata Afif, dokumen AMDAL menjadi tameng bagi perusahaan untuk beroperasi tanpa pengawasan publik. Alasan “rahasia dagang” kerap dipakai untuk menutup informasi terkait potensi pencemaran.

Kabar kemenangan itu memantik respons cepat dari banyak aktivis di Kutim yang selama ini memperjuangkan isu air bersih, kesehatan warga, serta kerusakan ruang hidup akibat tambang.

“Ini kemenangan air mata para petani, para ibu yang kehilangan sumber air bersih, dan masyarakat adat yang tanahnya hilang perlahan,” kata Jun, aktivis muda yang mendampingi Erwin selama proses gugatan.

Putusan PTUN Jakarta membuka ruang baru bagi organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengakses dokumen perizinan lingkungan seperti AMDAL, RKL/RPL, izin lingkungan, dan data teknis dampak ekologis. Transparansi yang lebih besar dinilai akan meningkatkan akuntabilitas pejabat publik dalam menerbitkan izin tambang di seluruh Indonesia.

Kordinator Pokja 30 Samarinda, Buyung Marajo, menegaskan bahwa kekuatan putusan ini tidak berdiri sendiri. Dukungan moral dari berbagai kelompok masyarakat yang ikut menjadi Amicus Curiae memperlihatkan luasnya spektrum solidaritas.
“Solidaritas ini menjadi simbol bahwa perjuangan lingkungan hidup adalah perjuangan kolektif yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di Kutai Timur,” ujar Buyung.

Meski berhasil mengamankan kemenangan penting di pengadilan, para aktivis menilai perjuangan masih panjang.
“Ini baru babak pertama, hari ini kita menang. Besok kita harus terus berjuang. Untuk air bersih. Untuk tanah. Untuk masa depan anak-anak kita,” pungkas Erwin.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KPC belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat juga belum mendapat respons. (bp)




BERITA TERKAIT


TINGGALKAN KOMENTAR