•   27 April 2024 -

DPRD Bontang Usul Honorer Jadi Tenaga Kontrak, Walikota Pastikan Mendukung

Bontang - Ichwal Setiawan | Klik Bontang
24 Juli 2017
DPRD Bontang Usul Honorer Jadi Tenaga Kontrak, Walikota Pastikan Mendukung Walikota Bontang, Neni Moernaieni.

KLIKKALTIM.COM- Walikota Bontang, Neni Moerniaeni memastikan akan mendukung rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurut Neni, pegawai nantinya bakal mendapat hak sama atas pengabdian mereka kepada daerah, seperti halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Nantinya pegawai non-PNS akan menjadi P3K, hak-haknya setara dengan PNS. Punya jenjang karir juga, hanya saja tidak mendapat pension seperti PNS,” kata Walikota Neni saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

Neni menjelaskan, saat ini seluruh pegawai non-PNS telah terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKP2) Kota Bontang. Sehingga tidak diperlukan untuk mengembalikan pada skema untuk mendata ulang, agar memasukkan ke database.

“Kurang lebih 1600-an pegawai sudah masuk dalam database kita. Kita hanya tunggu PP untuk P3K terbit nantinya langsung kita seleksi untuk menjadi pegawai kontrak,” katanya.

Hanya saja, proses seleksi nantinya akan disesuaikan dengan formasi, serta pertimbangan lainya. Hal itu untuk memastikan pegawai yang direkrut mampu bekerja sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

“Hanya semuan yang bisa menjadi P3K harus sesuai formasi,” pungkasnya. 

Sebelumnya, DPRD Bontang mengusulkan agar 1.554 tenaga honorer di lingkungan pemerintah Kota Bontang diubah statusnya menjadi tenaga kontrak pemerintah daerah (TKD). Usulan ini disampaikan  Komisi I DPRD Bontang kepada pemerintah saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi I,  Agus Haris mengatakan, saat ini Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer diterbitkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak lagi menggunakan SK Walikota. Dampaknya, masa kerja pegawai tidak masuk dalam sistem database Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKP2).

Sebab, masa kerja pegawai hanya dihitung berdasarkan kontrak dinas terkait, yang selalu diperbaharui tiap setahun sekali.

 “Data mereka tidak masuk di dalam database, padahal saat ini akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) terkait TKD. Nantinya pengangkatan tenaga kontrak dari database BKP2,” kata Agus Haris kepada wartawan melalui sambungan selulernya, Minggi (23/7).

Untuk itu, pihaknya meminta untuk mengubah status pegawai honorer Bontang menjadi tenaga kontrak daerah. Tanpa harus menunggu PP terkait tenaga kerja diterbitkan. Pasalnya, kewenangan untuk mengelola tenaga honorer menjadi otoritas daerah.

Justru, pengubahan status ini memudahkan pemerintah karena sisa menyesuaikan dengan aturan baru yang bakal terbit. Hal ini pun telah dilakukan oleh daerah lainya, misalnya Kutai Timur.

“Rencananya, besok, Senin (24/7) Komisi I DPRD bakal menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Badan kepegawaian untuk membahas rencana ini,” katanya.

Senada dengan rekan di komisinya, Anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem, Bilher Hutahean meminta pemerintah mengembalikan skema pendataan kembali ke Badan kepegawaian. Agar masa kerja pegawai honorer yang telah mengabdi sekian tahun tetap terhitung, sehingga menjadi prioritas untuk menjadi tenaga kontrak pemerintah.

Bilher juga memastikan perubahan status pegawai honorer menjadi TKD tidak menyalahi aturan. Menurut dia, pemerintah tak harus khawatir apabila ada pelanggaran administrasi lantaran perubahan tersebut.

“Harus kembalikan seperti dulu, jadi yang terbitkan SK Walikota bukan lagi kontrak dari dinas. Nantinya setelah PP soal pegawai kontrak terbit, mereka langsung diangkat menjadi pegawai kontrak berdasarkan database yang dimiliki badan kepegawaian,” ujar Bilher. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR