KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus dua tersangka berinisial EWF (29) dan Bn (41) Warga Tanjung Laut karena mengedarkan narkotika jenis sabu
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Badak LNG dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai induk Holding BUMN Jasa Survei atau IDSurvey menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka menjalin kerja sama dalam beberapa peluang usaha di Badak LNG.