•   19 May 2024 -

PT. CEM Lepas Tangan Soal Tenggelamnya Bayu, Pradarma Rupang : Perusahaan harus bertanggungjawab

Samarinda - Yoyok S
10 Maret 2020
PT. CEM Lepas Tangan Soal Tenggelamnya Bayu, Pradarma Rupang : Perusahaan harus bertanggungjawab Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang

KLIKKALTIM.com – Kolam yang berada di konsesi tambang PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) tepatnya Jalan Kalan Luas, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang menelan korban. Adalah Bayu Setiawan (21) yang tenggelam setelah tak kuat berenang mengarungi kolam. Dua hari mencari jasad, Bayu ditemukan mengambang oleh Tim Search and Rescue (pencarian dan pertolongan/SAR) gabungan pada Minggu (23/2) subuh.

Saat dikonfirmasi sejumlah media lokasi kejadian, Kepala Teknik Tambang, PT CEM, Eka Wijayanti tak menampik hal tersebut. Aktivitas pertambangan pun berada di sekitar lokasi kejadian. Meski demikian, kolam itu bukan hasil galian PT CEM namun terjadi karena aktivitas alam alias natural.

"Bisa dilihat dari vegetasinya. Untuk aktivitas tambang kami sudah tak beroperasi lagi, sudah setahun karena harga batu bara,” tegasnya.

Terpisah, meski demikian dari catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim semenjak 2011, korban meninggal di lubang bekas tambang batu bara terus bertambah. Di Samarinda paling banyak menelan korban, yakni 21 orang. Sementara, di Kutai Kartanegara (Kukar) 13 orang.

Sisanya, masing-masing satu orang dari Kutai Barat dan Penajam Paser Utara. Dari semua kejadian itu. Korban laki-laki berjumlah 26 orang. Sementara perempuan sembilan orang, dan satu lainnya tak berhasil teridentifikasi. Totalnya 35 nyawa menghilang karena lubang tambang.

Sebenarnya pada 22 Agustus 2019 lalu kejadian serupa terjadi Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korbannya, Hendrik Kristiawan (25) namun lokasi kejadian bukan lubang tambang, hanya rawa tapi berada dalam konsesi PT Singlurus Pratama.

Total korban akibat lubang tambang versi Jatam Kaltim adalah 37 orang jika dijumlah dengan kejadian terbaru. “Kolam terbentuk karena aktivitas industri pertambangan batu bara, jadi perusahaan harus bertanggungjawab,” terang Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang saat dikonfirmasi pada Senin (28/2).

Mengapa demikian? Rupang pun menjelaskan, sebelum ada aktivitas tambang jalur air di rawa tersebut memiliki jalur pembuangan ke kebun warga. Bila diperhatikan, kolam ini juga sama kejadiannya dengan Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun setelah ada aktivitas pengerukan batu bara jalur air itu tak berguna lagi. Ujungnya, air rawa terus bertambah membentuk kolam.

 “Artinya danau tak terbentuk dengan natural atau alami,” tegasnya.

Dia menambahkan, sudah semestinya perusahaan memperhitungkan kondisi lingkungan sekitar agar kejadian serupa tak terjadi lagi. Caranya bagaimana? Ya, gampang, kata Rupang, beri penanda bahaya seperti papan pengumuman yang menegaskan kolam itu sangat berbahaya. Itu sebabnya, pihaknya ingin pemerintah mengambil langkah konkret.

“Berkat aktivitas tambang ini sudah 37 nyawa warga Kaltim melayang,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR