•   17 May 2024 -

Ini Mekanisme Penggantian Calon Kepala Daerah dari KPU RI

politik - Redaksi
30 September 2020
Ini Mekanisme Penggantian Calon Kepala Daerah dari KPU RI Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting

KLIKKALTIM.COM - Kaltim berduka lagi. Dua calon pemimpin daerah meninggal dunia lantaran Covid-19. Teranyar, calon walikota Bontang Adi Darma meninggal Kamis, 1 Oktober 2020. Sebelumnya ada calon bupati Berau Muharram yang lebih dulu meninggal Selasa, 22 September 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri sudah memberikan petunjuk mengenai mekanisme penggantian calon kepala daerah yang berhalangan tetap.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, bakal calon kepala daerah yang diterima pendaftarannya sebagai peserta pilkada dapat digantikan apabila di kemudian hari meninggal dunia.

"Dapat digantikan," kata Evi.

Evi menjelaskan, mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, "penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap".
Yang dimaksud berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota.

Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat diubah kedudukannya menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota. Evi menambahkan, pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU 3/2017 Pasal 82.

PKPU Pencalonan juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau pasangan calon pengganti. Apabila parpol melakukan penarikan dukungan, dukungan tersebut tetap dinyatakan sah untuk paslon yang semula didukung.

Kemudian, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari paslon yang tidak berhalangan hukum tetap akan dinyatakan gugur. Parpol atau gabungan parpol tidak dapat mengusulkan calon atau paslon lain. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR