•   10 May 2024 -

7 Anggota DPRD Kukar Undur Diri, Ini Alasannya

Politik - Inara Dafina
10 Agustus 2018
7 Anggota DPRD Kukar Undur Diri, Ini Alasannya

KLIKKALTIM.COM - Tujuh anggota DPRD Kukar telah mengajukan pengunduran diri dari posisi anggota legislatif. Pasalnya, mereka pindah partai politik. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20/2018, salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota legislatif dari parpol lain adalah dengan melakukan pengunduran diri dari anggota legislatif.

Mereka antara lain; Fathan Junaedi (Golkar), Wisdianto (Golkar), Sarpin (PAN), Siswo (Hanura), Puji Hartadi (Hanura), Hamdiah (PBB), dan Dayang Marisa (PAN). Dari tujuh anggota legislatif tersebut, enam di antaranya pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hanya Dayang Marisa yang semula dari PAN pindah ke Golkar.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Erliansyah menjelaskan, regulasi yang baru diterbitkan tersebut mewajibkan agar legislatif aktif yang pindah parpol, memang diwajibkan untuk mundur, jika yang bersangkutan berkeinginan mendaftar sebagai anggota legislatif dari partai yang baru.

Sedangkan di DPRD Kukar, tercatat ada tujuh anggota legislatif yang mendaftarkan diri dengan perahu partai yang baru aktif. “Itu sudah mutlak menjadi persyaratannya dan tidak bisa ditawar. Saat ini, mereka sudah proses pengunduran diri,” ujar Erliansyah.

“Untuk Puji Hartadi, dia mendaftar ke DPRD Provinsi dengan PKB. Sedangkan yang lainnya mendaftar di DPRD Kukar,” sambungnya.

Sejumlah persyaratan pun harus diserahkan kepada KPU sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Caleg Pemilu 2019. Yaitu surat pengunduran diri dari DPRD, tanda terima pengunduran diri DPRD, dan surat keterangan dari pimpinan DPRD lama bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses," jelas Pramono.

“Ketiga dokumen itu, lanjut dia, harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum masa penetapan DCT. Penetapan DCT telah dijadwalkan pada 19 September,” tambahnya. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR