•   17 May 2024 -

Cuti Bersama 2021 Dipangkas Tinggal 2 Hari

Nasional - Redaksi
23 Februari 2021
Cuti Bersama 2021 Dipangkas Tinggal 2 Hari ilustrasi

KLIKKALTIM.com -- Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Terbaru, pemerintah mengubah jadwal cuti bersama tahun ini demi mencegah penyebaran Covid-19. Melihat kurva peningkatan penyebaran virus Corona atau Covid-19 tak kunjung melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jumlah cuti bersama 2021 sebanyak 7 hari. Kemudian dipangkas 5 hari menjadi tersisa 2 hari.

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Lalu apakah aturan perjalanan saat libur panjang akan diperketat?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan sejauh ini pengaturan mobilitas masyarakat masih mengacu pada Surat Edaran (selanjutnya disebut SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 serta Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 04/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Sejauh ini pengaturan mobilitas masih mengacu kepada SE Satgas Nomor 7 serta khusus Pulau Jawa Bali karena beberapa daerahnya masih melaksanakan PPKM maka tetap mengacu kepada Inmendagri No. 4 Tahun 2021," kata Wiku kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Dalam SE Satgas Nomor 7 tahun 2021 yang diterbitkan pada Selasa, 9 Februari 2021 disebutkan pelaku perjalanan transportasi umum darat di Jawa masih akan dilakukan tes Covid-19 secara acak.

"Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai berikut: Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," sebut SE itu.

Sementara bagi pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

"Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," jelas SE itu.

SE itu juga mengimbau pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Sementara itu khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi diatur persyaratan dan ketentuan sebagai berikut: 

1) Telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2) Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah.

3) Selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan.

Namun, kata Wiku, tidak menutup kemungkinan Satgas Covid-19 akan memperbarui peraturan pembatasan mobilitas masyarakat sesuai perkembangan Covid-19.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian kebijakan, kita lihat situasi dan kondisi berdasarkan data serta prediksinya," kata dia.

Sebab, kata Wiku, pada dasarnya mobilitas dapat meningkatkan peluang penyebaran Covid-19. Antisipasi sejenis pembatas mudik juga sudah dilakukan pemerintah saat ini dengan pemberlakuan syarat perjalanan.

"Intinya, kebijakan akan dibuat sesuai situasi dan kondisi yang ada dan juga berdasarkan data dan bukti ilmiah yang kuat," tandas Wiku.




TINGGALKAN KOMENTAR