•   14 May 2024 -

DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Kutai Timur - Redaksi
30 Oktober 2023
DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Anggota DPRD Dapil I Kutim menggelar Sosperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Ruang Rapat Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara, Kutim, Senin (30 Oktober 2023).

STAT : 557

KUTIM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kutai Timur (Kutim)  menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kutim Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Giat sosper tersebut berlangsung di Ruang Rapat Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara, Senin (30 Oktober 2023).

Anggota DPRD Kutim Dapil 1 yang hadir adalah David Rante, Ramadhani, Sayid Anjas, Yusuf Silambi, Jimmy, dan Basti Sangga Langi. Hadir pula OPD Pemkab, kepala desa, RT, dan tamu  lainnya.

Usai kegiatan, David Rante menyampaikan  Perda ini mengatur kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum, secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu yang mengalami masalah hukum.

Maka dari itu seluruh Ketua RT, kepala dusun, dan pejabat di tingkat bawah di daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat.

“Perda ini hadir untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu saat sedang berperkara hukum. Itu sebabnya Perda ini waktu harus disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat yang kurang mampu dapat menggunakan fasilitas yang telah disediakan pemerintah,” ucap David Rante.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu juga mengungkapkan, 
Berdasarkan aturan yang tertuang di dalam perda, ada beberapa kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah daerah. Salah satunya terdaftar sebagai warga miskin.

“Seperti yang disampaikan oleh bagian hukum tadi, syarat mendapatkan bantuan hukum ini dengan cara mendapatkan surat keterangan dari pemerintah, soal status sebagai masyarakat yang kurang mampu,” ungkapnya.

Sosper ini merupakan penyampaian produk peraturan yang telah disahkan oleh anggota legislatif bersama Pekab Kutim. Melalui sosper ini diharapkan masyarakat mendapatkan informasi terkait produk hukum yang telah dibuat.

“Berbeda dengan Reses, Sosper ini penyampaian pemerintah kepada masyarakat. Sedangkan reses penyerapan aspirasi dari masyarakat yang akan disampaikan kepada pemerintah,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan Perda bantuan hukum ini, tidak hanya disosialisasikan di dapil 1, tetapi akan disosialisasikan di tiap dapil yang ada di Kutim.

“Hari ini kan khusus di dapil 1, jadi di dapil lain juga akan dilaksanakan, mungkin akan dilakukan secara bergantian,” tutupnya. (adv).




TINGGALKAN KOMENTAR