•   18 May 2024 -

Curi Kabel Pertamina, 2 Pemuda Dibekuk di Samarinda

Kaltim - M Rifki
15 Agustus 2021
Curi Kabel Pertamina, 2 Pemuda Dibekuk di Samarinda Dua DPO yang ditetapkan tersangka kasus pencurian (Foto : Humas Polri/Polres Bontang)

KLIKKALTIM - Tim Polsek Muara Badak menangkap dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian kabel milik PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Muara Badak, Minggu (15/8).

Peristiwa pencurian itu terjadi tengah malam pada Selasa (27/7/2021), di Lokasi Well 127 PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT 03 Desa Gas Alam Badak I Kecamatan Muara Badak.

Sebelumnya, awalnya polisi menangkap dua orang berinisial RS (22) dan IH (25), di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan keterangan keduanya dan setelah melalui proses penyelidikan kepolisian, kembali meringkus dua orang pelaku lainnya, IFR (21) dan ER (20). Keduanya juga adalah warga Muara Badak.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, didampingi Kasi Humas AKP Suyono membenarkan bila anggotanya berhasil menangkap dua orang DPO kasus pencurian kabel itu.

Awalnya memang anggota mengamankan dua orang pelaku di TKP. Setelah melalui proses pengembangan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap di TKP mengaku bila aksi pencurian itu dilakukan empat orang. Namun saat itu, dua orang lainnya berhasil kabur.

“Dari keterangan dua pelaku itu kami melakukan penyelidikan dan menerbitkan DPO yang kami kirim ke Polres Bontang, juga ke Polda Kaltim dan Polres seluruh Polda Kaltim,” kata Purwo.

Purwo menerangkan, penangkapan dua DPO itu atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda serta Jatanras Polres Bontang.

“Akhirnya anggota berhasil menangkap 2 orang DPO di Simpang Pasir Kecamatan Palaran di Kota Samarinda,” tambah Purwo.

Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan, saat ini empat orang pelaku pencurian dan barang bukti berupa empat ikat Kabel tembaga berdiamater 15 mm di amankan di Polsek Muara Badak.

“Terhadapnya penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Suyono.




TINGGALKAN KOMENTAR