•   19 May 2024 -

Selama Tak Langgar Perda, Rekrutmen Pekerja dari Luar Bontang Dibenarkan

Bontang - Asriani
15 September 2021
Selama Tak Langgar Perda, Rekrutmen Pekerja dari Luar Bontang Dibenarkan Anggota Fraksi Golkar - Nasdem DPRD Bontang, Nursalam/Dok

KLIKBONTANG - Anggota Fraksi Golkar - Nasdem DPRD Bontang, Nursalam menilai penerimaan tenaga kesehatan (Nakes) dari luar daerah merupakan hal lumrah selama tak melanggar Peraturan Daerah.

Dalam Perda nomor 10 tahun 2018 Tentang Rekrutmen dan Penempatan tenaga kerja. Perda itu tertuang mengenai penempatan tenaga kerja.

Di dalamnya mewajibkan perusahaan mengakomodir 75 persen tenaga lokal. Dan 25 persen sisanya tenaga kerja luar daerah.

"Kalau Nakes dari luar kota 4 orang saya kira itu hal yang tidak perlu diperdebatkan," ungkap politisi Golkar itu.

Sebab kata dia, perekrutan tenaga kesehatan dari luar salah satu ruang untuk mereka. Terlebih dalam perda, 25 persen ada ruang untuk orang luar Bontang.

Sementara Wali Kota Bontang, Basri Rase menyampaikan, perekrutan tenaga kesehatan dari luar karena Bontang dalam keadaan darurat Pandemi Covid-19 waktu itu.

Di mana saat itu, Bontang berada di zona merah level empat. Dan mereka dituntut untuk menyiapkan safe house sebagai langkah antisipasi outbreak di rumah sakit.

"Waktu itu kita berpacu dengan waktu untuk menyiapkan safe house, kita menambah fasilitas, otomatis harus nambah Nakes," terangnya.

Basri menjelaskan, ketika membuka lowongan kerja pelamar dari Bontang kurang, khususnya tenaga perawat.

Kondisi itu juga terjadi untuk posisi bidan. Lagi-lagi pelamar tetap minim. 

Sehingga RSUD menerima pelamar yang mendaftar dari luar daerah. "Dan itu jumlah sangat kecil tidak sebesar yang dibesarkan media," timpalnya.




TINGGALKAN KOMENTAR