Pemuda Umur 18 Tahun di Bontang Baru Jadi Pengedar, Ditangkap Berkat Laporan Warga
18 April 2024
tersangka DS diamankan pihak kepolisian/ Ist- Klik Kaltim.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4 poket sabu seberat 3,09 gram. Didapat juga 1 ponsel dan motor yang dibawa tersangka.
"Jadi kita tangkap pas baru ambil sabu itu dan mau diedarkan lagi. Ada 4 poket sabu yang didapat," ucap AKP Rihard.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
TINGGALKAN KOMENTAR