•   17 May 2024 -

Pemuda Umur 18 Tahun di Bontang Baru Jadi Pengedar, Ditangkap Berkat Laporan Warga

Bontang - M Rifki
18 April 2024
Pemuda Umur 18 Tahun di Bontang Baru Jadi Pengedar, Ditangkap Berkat Laporan Warga tersangka DS diamankan pihak kepolisian/ Ist- Klik Kaltim.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4 poket sabu seberat 3,09 gram. Didapat juga 1 ponsel dan motor yang dibawa tersangka. 

"Jadi kita tangkap pas  baru ambil sabu itu dan mau diedarkan lagi. Ada 4 poket sabu yang didapat," ucap AKP Rihard. 

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR