•   17 May 2024 -

Miris, Anak Usia 12 Tahun di Bontang Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-Kali

Bontang - M Rifki
06 Maret 2023
Miris, Anak Usia 12 Tahun di Bontang Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-Kali Ilustrasi/ Ist- Klik Kaltim. 

Dengan rasa takut pun sang anak menjelaskan dan bahkan mengalami pemaksaan dengan bujuk rayu sang ayah. 

"Kami langsung tangkap. Sang anak akhirnya speak up dan berbicara ke sang ibu kalau dia korban Rudapaksa oleh sang ayah tirinya," tutur Iptu Bonar kepasa Klik Kaltim, Senin (6/3/2023). 

Baca juga: Babak Baru Ibu Muda Lecehkan 17 Anak; Laporkan Balik, Ngaku Diperkosa 8 Bocah!

Polisi juga melakukan pendampingan terhadap anak yang mengalami korban kekerasan dan pemerkosaan itu.  Saat ini tersangka sudah mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Atas kejadian itu S dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak,  Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. 

"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR