•   19 May 2024 -

Hanya Untungkan Nelayan Luar, Komisi II Minta TPI Pungut Retribusi

Bontang - Redaksi
11 Juli 2022
Hanya Untungkan Nelayan Luar, Komisi II Minta TPI Pungut Retribusi Ketua Komisi II Rustam berbicara di dalam rapat kerja pembahasan draft Raperda pengelolaan perikananan di Kantor DPRD Bontang, Senin (11/7/2022).

KLIKKALTIM.COM - Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan di Kota Bontang diklaim hanya menguntungkan nelayan dari luar daerah. Komisi II DPRD Bontang mendorong agar pengelolaannya bisa dipungut biaya sehingga bermanfaat bagi daerah.

Usulan ini disampaikan Ketua Komisi II Rustam di dalam rapat kerja pembahasan draft Raperda pengelolaan perikananan di Kantor DPRD Bontang, Senin (11/7/2022).

Reperda yang sebelumnya pernah digulirkan sejak 2018 lalu, sempat mandek lantaran terbentur aturan Undang-undang 23 tahun 2014.

Regulasi itu mengatur wilayah pengelolaan laut dari garis koordinat 0 bibir pantai hingga 12 Mil merupakan otoritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menuturkan, Raperda inisiatif DPRD terkait pengelolaan laut ini hanya akan mengatur di luar dari wilayah yang diatur provinsi.

Misalnya mengenai pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tanjung Limau.
Sebab selama ini, daerah telah menggelontorkan dana untuk pengelolaan TPI.

Hanya saja sejauh ini tidak ada kontribusi apapun yang masuk ke daerah. Yang ada, fasilitas itu hanya menguntungkan nelayan luar yang bongkar ikan di TPI.

“Untuk Bontang apa, tidak ada kan. Padahal kita bangun itu dari tahun 2002 loh,” ujar Rustam saat rapat kerja komisi bersama perangkat kerja Pemkot Bontang, Senin (11/7/2022).
Adanya Raperda yang diusulkan DPRD ini nantinya diharapkan bisa mengatur sistem pengelolaan untuk kepentingan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Berau aja bisa. Tarakan juga bisa. Jadi sebenarnya kita juga bisa. Agar bisa nambah PAD kita, kalau daerah yang kelola. Kalau di Berau itu mereka bentuk Tim Gugus tugas,” tuturnya.
Sementara Anggota Komisi II, Baktiar Wakkang menuturkan, Raperda ini sudah digarap sejak beberapa tahun terakhir.

Dari catatan pembahasan jauh sebelumnya, DPRD bersama dinas terkait melihat potensi PAD di pengelolaan perikanan.
“Kalau tidak salah itu dulu Rp 2 miliar lebih bisa kita dapat dari pengelolaan perikanan, khususnya di TPI,” beber BW sapaan akrab Baktiar Wakkang.

BW pun memberikan sedikit gambaran teknis terkait penguatan PAD, misalnya seluruh kapal dari luar yang bongkar di TPI ditarik retribusi per kilogram ikan, kemudian mengenai soal parkir biaya bongkaran di TPI.

“Kalau sekarang tidak ada. Termasuk itu air PDAM yang dipakai nelayan bagaimana. Pemkot dapat apa dari sana,” tuturnya.




TINGGALKAN KOMENTAR