•   21 May 2024 -

Bakhtiar Wakkang Dorong TPI Tanjung Limau Dipungut Retribusi 

Bontang - Redaksi
16 Juli 2022
Bakhtiar Wakkang Dorong TPI Tanjung Limau Dipungut Retribusi  Anggota Komisi II DPRD Bontang, Baktiar Wakkang.

KLIKKALTIM.COM - DPRD Bontang menggulirkan rencana memungut retribusi dari Tempat Pengelolaan Ikan (TPI) di Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. 

Komisi II DPRD mendorong agar lokasi tempat pendaratan ikan ini bisa berkontribusi bagi daerah. Terlebih, selama ini aktivitas di sana banyak menggunakan fasilitas yang dibangun Pemkot Bontang. 

Anggota Komisi II DPRD Bontang, Baktiar Wakkang menuturkan, selama ini kapal yang berasal dari Donggala Sulawesi Tengah rutin melakukan bongkaran ikan di TPI.

Hanya saja dari aktivitas itu tidak memberikan feedback. Minimal untuk penarikan PAD Kota Bontang.

“Tidak ada untuk Bontang. Itu lah kenapa kembali harus dibahas. Wacana ini sudah saya gagas dari tahun 2018 lalu sebenarnya,” ujar pria yang kerap disapa BW ini, Minggu (17/7/2022).

Kata BW dari perhitungan sebelumnya, DPRD melihat potensi PAD dari sektor perikanan sebesar Rp 2 miliar.

Sebab adanya banyak potensi PAD khususnya di TPI. BW pun mencontohkan, jika setiap bongkaran ikan dari kapal luar daerah itu bisa ditarikan Rp 500 per kilogram.

Maka kalau satu ton ikan bisa ditarik Rp 500.000 ke daerah.

“Kalau setiap kapal itu bisa bongkar 3 ton, kan lumayanan. Tinggal dihitung sehari berapa kapal. Dan berap totalnya dalam 1 bulan,” bebernya.Bukan hanya itu, untuk biaya parkir di TPI juga bisa ditarikin. Kemudian persoalan air bersih dan bebarapa lainnya.Selama ini fasilitas yang disediakan pemerintah daerah itu hanya dipakai cuma-cuma.

DPRD juga sebenarnya berkeinginan mendorong pembuatan wisata kuliner di TPI.

Hal itu juga untuk menopang ekonomi pelaku usaha dari warga setempat disana.

“Makanya kita gagas ini Raperda inisiatif DPRD. supaya bisa ada aturan pengelolaan. Misalnya
seperti kaya di muara angke itu bagus pengelolaanya,” ujarnya.

Disinggung mengenai aturan pengelolaan yang masuk di ranah pemerintah provinsi, BW pun membantah.

Kata dia, aturan itu hanya mengatur wilayah dari nol bibir laut hingga 12 mil masuk ranah provinsi.

Sementara Raperda yang tengah digodok ini mengatur aktivitas di daratan. Sebab hal itu masuk tanggung jawab di daerah.




TINGGALKAN KOMENTAR