BONTANG- Penertiban lapak pedagang yang kembali berjualan di atas trotoar tak perlu instruksi dari Tim Terpadu sebab merupakan amanat Perda Kota Bontang.
Pemerintah Kota Bontang resmi mengeluarkan aturan baru terkait jam kerja Tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku sejak September 2025.
BONTANG- Penertiban petugas terhadap pedagang di atas trotoar sekitaran Pasar Rawa Indah rupanya tak sepenuhnya ditaati penjual. Pada Selasa (26/8/2025) Klik Kaltim memantau salah seorang pedagang justru mendirikan lapaknya di atas trotoar.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengaku menyiapkan skema penghematan dalam penyusunan APBD 2026. Kebijakan ini merupakan imbas dariproyeksi merosotnya dana transfer dari pusat.