•   15 May 2024 -

Fakta-fakta Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda

Politik - Redaksi
17 Juli 2023
Fakta-fakta Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda Ilustrasi pemungutan suara.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menyatakan khawatir jika Pilkada 2024 tetap digelar secara serentak. Sebab menurut dia, pemungutan suara pada November 2024 berdekatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Oktober 2024.

"Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Oleh karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja.

Dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain, karena daerah lain juga menyelenggarakan pilkada.

"Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," kata dia dikutip dari Tempo.co.

Wacana penundaan Pilkada 2024 oleh Bawaslu karena lembaga ini yang mengawasi Pemilu termasuk Pilkada serentak.

Melalui kesbangpol.bandung.go.id, Badan Pengawas Pemilu adalah lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan dan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tugas Bawaslu

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu;
c. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
d. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
e. Mengevaluasi pengawasan Pemilu.

Wewenang Bawaslu

a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dari/atau berdasarkan kebutuhan. 




TINGGALKAN KOMENTAR