Sadis! Kronologi Lengkap dan Motif Penculikan Bocah yang Ditemukan Tewas di Kutim, Pelaku Incar Tebusan
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026). (ist)
Peristiwa penculikan terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Sangatta Utara.
Saat itu korban ditinggal ibunya di rumah untuk membuang sampah. Namun ketika sang ibu kembali, anak tersebut sudah tidak berada di dalam rumah.
Keluarga kemudian melakukan pencarian dan memperoleh informasi dari teman-teman korban yang melihat korban dibawa seorang pria menggunakan sepeda motor matic. Pelaku diketahui mengenakan helm merah dan jaket transportasi online.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan Polres Kutai Timur dengan melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Kota Balikpapan. Pada Selasa (2/6/2026), tim gabungan berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim untuk melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 20.30 Wita, tersangka berhasil diamankan di wilayah Balikpapan Barat bersama sejumlah barang bukti.
Meski demikian, saat penangkapan korban tidak ditemukan bersama pelaku.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui telah membawa korban dan memberikan petunjuk lokasi keberadaan korban," kata Endar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan pencarian di wilayah Sangatta.
Pencarian tersebut berujung duka setelah korban ditemukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di dalam sebuah parit berisi air dalam kondisi meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, jaket transportasi online, helm merah, pakaian milik tersangka dan korban, serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 450 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan/atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: