Bejat, Ayah di Muara Badak Cabuli Anak Sendiri
ilustrasi pencabulan/ Ist- Klik Kaltim.
Lebih lanjut, tersangka mengaku sudah memperkosa sang anak sebanyak 7 kali. Kendati begitu polisi masih mendalami soal kasus yang terjadi. Kini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Bontang untuk diproses hukum.
"Udah 7 kali dicabuli. Kalau lokasinya kita belum tahu masih didalami," sambungnya.
Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: