Tergiur Curi HP yang Ketinggalan di Dashboard Motor, IRT di Tanjung Laut Indah Ditangkap
18 April 2024
Tersangka YI diamankan pihak kepolisian.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp4, 3 juta. Saat kejadian, korban saat itu sedang bersilaturahmi dengan rekannya. Namun dirinya lupa mengambil ponsel yang disimpan di dashboard motor miliknya.
.
“Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4,3 juta. Jadi ini kita proses," sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (*)
Baca Juga : Alasan Pinjam, Motor Operasional Ketua RT 17 Berbas Pantai Dibawa Kabur
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
TINGGALKAN KOMENTAR