•   17 May 2024 -

Tergiur Curi HP yang Ketinggalan di Dashboard Motor, IRT di Tanjung Laut Indah Ditangkap

Bontang - M Rifki
18 April 2024
Tergiur Curi HP yang Ketinggalan di Dashboard Motor, IRT di Tanjung Laut Indah Ditangkap Tersangka YI diamankan pihak kepolisian.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp4, 3 juta. Saat kejadian, korban saat itu sedang bersilaturahmi dengan rekannya. Namun dirinya lupa mengambil ponsel yang disimpan di dashboard motor miliknya. 
.
“Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4,3 juta. Jadi ini kita proses," sambungnya. 

Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (*)

Baca Juga : Alasan Pinjam, Motor Operasional Ketua RT 17 Berbas Pantai Dibawa Kabur




TINGGALKAN KOMENTAR