Kontraktor Proyek Longsoran Jalan Soetta Di-Blacklist Pemkot Bontang, 2 Tahun Tak Bisa Ikut Tender
Kondisi proyek longsoran di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat/M Rifki - Klik Kaltim
Kontraktor menyisakan 10 persen pekerjaan yang belum selesai. Adapun pengerjaan itu yakni pengerasan jalan dan overlay aspal. Rencananya proyek itu akan dimasukkan pada pengerjaan jalan Soekarno Hatta.
Diketahui tahun ini ada 2 anggaran yang masuk ke Soetta. Panjang jalan yang akan dikerjakan di longsoran itu ialah 125 meter.
Baca Juga : Proyek Longsoran Jalan Ir Soekarno - Hatta Urung Selesai, Kontraktor Jual Alat Berat
"Untuk jalan nanti diperbaiki tahun ini. Yang jelas untuk PT Bangun Pilar Persada sudah masuk black list tidak bisa ikut lelang 2 tahun," sambungnya.
Selain masuk daftar black list. Perusahaan juga mendapatkan denda. Karena mereka diberikan kesempatan pengerjaan selama 90 hari.
"Ada 2 kali pemberian kesempatan total 90 hari. Dendanya per hari Rp1,5 juta," pungkasnya
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: